Sejoli ini kompak edarkan sabu
Sejoli ini kompak edarkan sabu. Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, menangkap sepasang kekasih yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sepasang kekasih itu ditangkap berdasarkan informasi warga dan dari hasil penyelidikan di lapangan.
Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, menangkap sepasang kekasih yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sepasang kekasih itu ditangkap berdasarkan informasi warga dan dari hasil penyelidikan di lapangan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Purbo Raharjo mengatakan, penangkapan terhadap sepasang kekasih budak sabu-sabu itu dilakukan pada Sabtu (4/3) sore sekitar pukul 17.30 Wita saat berada di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Pelaku yang pertama kali ditangkap diketahui berinisial SG alias Sugi. Dari tangan dia, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisikan kristal putih.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut di rumah kosnya dan di dalam kamar kos milik pelaku terdapat barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket, seperangkat alat isap dan uang tunai Rp 325.000.
Selain itu polisi juga mendapati pasangan wanitanya berinisial HY alias Yati yang diduga ikut juga mengetahui dan mengedarkan sabu-sabu.
"Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya sepasang kekasih itu digiring ke Polsekta guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya di dampingi Kanit Reskrim IPDA Arya Wijaya STK.
Hasil penyidikan sementara Sugi dan Yati terbukti bersalah karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ungkap kasus Narkoba ini dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Pol Arya Wijaya bersama anggota Unit Reskrim dalam sebuah proses penyelidikan," katanya.