Sekda Bandung Barat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Asep akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi.
Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/6/2021).
Asep bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Asep bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Asep akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) di Polres Cimahi," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Selain Asep, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa 10 saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu, Kabid Pendapatan BAPENDA Pemkab Bandung Barat Rega Wiguna.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Sri Dustirawati, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat Ade Zakir, Floren Sisca Della (ibu rumah tangga), Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, Mohammad Riyad Mintarja (swasta).
Kemudian Djohan Chaerudin (wiraswasta), Wisnu Jaya Prasetia (ajudan bupati), dan Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer Dicky Yuswandira.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.
KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri Wibawa dan Totol disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Orang Dekat Politikus PDIP Laporkan Penyidik Korupsi Bansos Covid-19 ke Dewas KPK
Hakim Cecar Orang Dekat Ihsan Yunus Terkait Pengaturan Kuota Bansos
Empat Vendor Bansos Covid-19 Kompak Akui Setor Ratusan Juta ke Anak Buah Juliari
Bertemu Adik Politikus PDIP, Vendor Bansos Covid-19 Diminta Beli Tas PT Sritex
Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Bansos Covid-19 Pakai Kode '90 Sentimeter dan 1 Meter'
Jaksa Bakal Hadirkan 11 Saksi Pada Sidang Kasus Dugaan Suap Bansos Juliari