Sekda dan Lurah Maju Pilkada, Bawaslu Soroti Netralitas ASN Pemkot Tangsel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, seiring majunya sejumlah bakal calon dari kalangan aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, seiring majunya sejumlah bakal calon dari kalangan aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Komisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan, bahwa Kota Tangsel terindikasi rawan dalam konteks sosial politik.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Kalau kita lihat, banyak bermunculan beberapa ASN yang sudah menyatakan dirinya akan menjadi calon wali kota," ungkap Fritz di kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (30/6).
Menurutnya, dalam konteks sosial politik, hubungan antara partai politik, pimpinan daerah dan ASN adalah netral. Sebagaimana amanat undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu.
Untuk itu, dia berpesan kepada Bawaslu Tangsel untuk bisa mengamati segala potensi pelanggaran netralitas ASN, dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sehingga pada saat ada seorang ASN, apalagi pejabat tinggi ASN menjadi calon ataupun bakal calon, maka Bawaslu harus bisa melihat bagaimana potensi. Sehingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mencegah, sehingga netralitas itu tetap dipatuhi itu harus dilakukan, termasuk juga apabila muncul dugaan-dugaan pelanggaran itu harus segera dilanjutkan proses penindakannya," jelas dia.
Menurut Fritz, berdasarkan Permendagri, Peraturan Menpan RB terkait dengan PP 42 dan PP 10, bahwa seorang ASN harus bersikap netral dalam proses pemilihan.
"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang 5 tahun 2014, PP 42 dan PP 10 itu jelas, seorang ASN itu enggak boleh mencondongkan diri, enggak boleh melakukan proses pemihakan, itukan bagian daripada netralitas yang diinginkan oleh seorang ASN. Jadi, salah satu dasar kenapa netralitas ASN itu, menjadi dasar atau indikator untuk menyatakan bahwa sebuah daerah itu rawan atau tidak," ungkap Fritz.
Sebagai informasi, Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad dan Lurah Cipayung Tomy Patria menyatakan diri maju sebagai bakal calon Wali Kota Tangsel dalam kontestasi Pilkada tahun ini.
Baca juga:
Keponakan Prabowo Berniat Maju Pilkada Tangsel, Gerinda Cari Teman Koalisi
Siap Maju Pilkada Tangsel, Sara Djojohadikusumo Diberi Wejangan oleh Prabowo
Sara Djojohadikusumo Siap Maju Pilkada Tangsel
Cara Azizah Ma'ruf Amin Atasi Masalah Sampah di Tangsel
Anggaran Honor Petugas KPU Tangsel Diperkirakan Lebih dari Rp8 Miliar
Cegah Penularan Covid-19, KPU akan Tambah 384 TPS di Pilkada Tangsel