Sekjen PPP sebut Hizbut Tahrir seharusnya dikenakan pasal makar
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Lewat Perppu tersebut, Arsul mengatakan pemerintah dapat cepat dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Menurut Arsul, keberadaan HTI di Indonesia sangat berbahaya. Bahkan, dia menyebutkan HTI lebih layak disangkakan dengan kasus makar oleh kepolisian ketimbang menangkap Sri Bintang Pamungkas maupun pihak lainnya.
"Saya udah liat video-videonya (HTI) dari 2013, bahkan menurut saya ketimbang kasus makar yang Sri Bintang cs itu, yang video (HTI) tahun 2013 di Senayan itu menurut saya lebih pas untuk dimakarkan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).
Arsul menambahkan, dalam video yang disaksikan olehnya, HTI sering melontarkan kata 'kafir' terhadap seseorang. Dalam video pula, HTI terang-terangan ingin menegakkan sistem khilafah di Indonesia.
"Kalau itu di buku ditulis tidak masalah, tapi ketika di kumpulan orang, di ribuan orang, menurut saya itu lebih eksplisit," ujarnya.
Arsul mengatakan siapa pun yang tinggal di Indonesia harus mengikuti sistem yang ada dengan menghormati Pancasila sebagai dasar negara. Maka apabila, ada pihak yang tak menerima Pancasila apalagi berniat mengganti dasar negara, pemerintah memang layak mengambil sikap.
Arsul menilai terkait pembubaran ormas dalam UU Ormas, para pembentuk UU itu sebenarnya menggunakan logika terbalik. Dia menjelaskan, pemerintah sebagai pemberi keabsahan suatu organisasi punya hak untuk mencabut keabsahan.
Baru kemudian organisasi yang dicabut keabsahannya itulah yang harus mendatangi pengadilan jika merasa tidak melanggar syarat apapun.
"Ketika kemudian syarat-syarat keabsahan tidak terpenuhi karena suatu keadaan, ketika akan membatalkan keabsahan kok pemerintah yang minta izin ke pengadilan? Harusnya pemerintah boleh cabut dulu, pihak yang merasa dicabut itulah yang kemudian pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Arsul mengatakan partai politik pendukung pemerintah kompak mendukung diterbitkannya Perppu tersebut.
"Memang di kalangan koalisi partai pendukung pemerintahan itu sudah sepakat untuk mendukung Perppu ya. Karena kita punya kesadaran yang sama," ujarnya.
Baca juga:
Aksi menolak Perppu pembubaran ormas antiPancasila
Wakil Ketua DPR dukung penerbitan Perppu pembubaran ormas
Perppu pembubaran ormas diterbitkan, nasib HTI di ujung tanduk
Besok, Wiranto umumkan Perppu tentang Ormas
5 Ormas tolak kedatangan Ustaz Felix dan aktivis HTI ke Semarang
HTI dianggap sebagai gerakan dakwah bermuatan politik
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Apa saja yang dilakukan Timnas Indonesia untuk persiapan? Skuad Garuda saat ini sedang melakukan persiapan untuk menghadapi Arab Saudi dalam Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas Indonesia juga telah memulai sesi latihan yang berlangsung pada Jumat (30/8/2024) sore WIB di Lapangan ABC GBK, Senayan, Jakarta Pusat.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.