Sekuriti perusahaan nyambi jadi pencuri kayu hutan TNGL
46 keping meranti batu dan damar diamankan bersama pelaku.
Pengiriman kayu jenis meranti batu dan damar yang diduga dicuri dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) digagalkan petugas kehutanan. Seorang pria ditangkap bersama kayu yang sudah dijadikan 46 keping broti itu.
"Petugas kita menghentikan pengiriman 46 keping broti ini tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan kantor Kecamatan Brandan Barat, sekitar Pangkalan Susu, Langkat. Langsung kita bawa ke sini (kantor BBTNGL) di Jalan Selamat, Medan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Dia memaparkan, tim patroli berhasil menggagalkan penjual kayu itu setelah mengintai mobil Toyota Kijang BK 1090 ZA yang memasuki kawasan TNGL sejak sore hari. Kendaraan itu baru keluar pada malam hari dan saat dihentikan ternyata mengangkut 46 keping meranti batu dan damar.
"Bersama kayu itu diamankan satu orang berinisial S (38), warga Desa Harapan Maju. Yang bersangkutan mengaku sebagai sekuriti PT BM," jelas Sapto.
Kasus ini merupakan yang ketujuh pada 2015. Dari tujuh kasus ini, terjadi dua kali upaya menggunakan kendaraan minibus atau mobil pribadi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Kasus ini masih didalami dan dikembangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL. Dari pemeriksaan singkat yang telah dilakukan, tersangka S mengaku mendapatkan 80 keping kayu dari seseorang di Barak Itir, perkampungan di dalam kawasan TNGL. Sebanyak 30 keping di antaranya sudah dijual kepada seseorang dari Binjai.
"Pengakuannya 50 akan dipakai untuk membangun rumah. Tetapi kita hitung hanya 46 keping. Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami," katanya.
Dia memaparkan S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman minimalnya 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dengan denda minimal Rp 500 juta.