Selain Dituntut 6 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bengkalis Didenda Rp 500 Juta
Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu setelah Jaksa KPK meyakini Amril melakukan praktek rasuah dalam kasus royek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu setelah Jaksa KPK meyakini Amril melakukan praktek rasuah dalam kasus royek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
"Menuntut agar terdakwa Amril Mukminin dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (1/10).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Tuntuan tersebut, lanjut Taqdir, mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan. Seperti, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kendati begitu, pertimbangan meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan seluruh uang suap diterima, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum pidana.
"Hal meringangkan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Taqdir.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa KPK meyakini Amril menerima suap dari Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, sebesar SGD 250. Suap itu diberikan dengan harapan imbal jasa dalam upaya PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.
"Selain suap, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera," beber Taqdir.
Diketahui gratifikasi itu adalah fee untuk Amril yang diterima setiap bulan sejak tahun 2013 hingga 2019 saat menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
"Selain Jonny, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 M," tegas Taqdir.
Sebagai informasi, pasal dikenakan jaksa terhadap terdakwa adalah Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com