Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Hartanya Dirampas untuk Biaya Korban Pemerkosaan
Hasil perampasan itu nantinya diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri yakni Herry Wirawan. Perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa pendidikan yang dirampungkan oleh Irjen Herry Heryawan? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK.
-
Bagaimana gaya Arsy Hermansyah dalam sesi pemotretan? Arsy Hermansyah menunjukkan bakatnya dalam modeling saat sesi pemotretan terbaru untuk buku tahunan di sekolahnya, bukan untuk majalah seperti biasanya.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Heru Setiawan? Awalnya Heru iseng, sembari memelihara ikan sejak tahun 2014 silam. Kini buruh pabrik itu menggeluti budi daya lobster air tawar. Ia memutuskan tidak lagi beternak ikan.
Herry mengatakan bahwa hasil perampasan itu nantinya diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata Herry.
Divonis Mati
Sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Herry Wirawan sebelumnya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.
Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.
"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata dia, dikutip Antara.
(mdk/gil)