Selain loyalis Anas & Rizal Ramli, SBY juga somasi Fahri Hamzah
"Kami meminta klarifikasi atas tudingan ini sampai 27 Januari pekan depan," ujar kuasa hukum SBY Palmer Situmorang.
Tim Advokat dan Konsultan Hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar semua pihak bisa menghentikan tuduhan dan fitnah kepada SBY dan keluarga. Sebab, hingga kini telah ada tiga isu yang dianggap tidak benar dan tidak memiliki bukti.
Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa ketiga isu itu adalah tudingan SBY memerintahkan KPK segera menetapkan status tersangka pada Anas Urbaningrum, gratifikasi jabatan Wakil Presiden (wapres) dengan bail out PT Bank Century dan tudingan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menerima USD 200 ribu dari proyek Hambalang.
"Kami telah melakukan penelusuran, pengumpulan data serta bukti hukum terkait tiga isu itu. Kami pastikan bahwa ketiga tudingan itu sama sekali tidak benar. Kami juga minta para pihak yang melontarkan pernyataan tersebut melakukan klarifikasi dan menyerahkan bukti," kata Palmer di Restoran Merah Delima, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Palmer mencontohkan, sangat keliru jika publik menafsirkan pidato SBY di Jeddah pada 4 Februari tahun lalu sebagai perintah kepada KPK untuk menetapkan status tersangka pada Anas.
Selain itu, menurut Palmer pihaknya juga sudah melakukan somasi pada Sri Mulyono atas tulisannya di media sosial Kompasiana dengan judul 'Kejarlah Daku, Kau Terungkap,'. Tulisan tersebut menyebutkan bahwa SBY dari Jeddah memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas menjadi tersangka. Sri Mulyono sendiri diketahui loyalis Anas.
"Kritik dan fitnah itu sangat berbeda. Fitnah berarti penyebarluasan berita yang tidak benar tentang suatu fakta baik melalui tulisan maupun pernyataan di hadapan umum yang menyerang nama baik dan mencederai kehormatan seseorang," ujarnya.
Terkait tudingan gratifikasi jabatan wapres Boediono, Palmer telah melayangkan somasi pada saudara Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan wapres di salah satu media televisi nasional.
"Melalui kuasa hukumnya, pihak Rizal Ramli sudah menanyakan apakah somasi itu bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami pun menjawab bahwa tujuan tim advokat ini adalah mencari penyelesaian secara baik-baik. Tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat sikap bermusuhan," paparnya.
Terakhir, tim advokat juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi pada Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah. Undangan itu terkait pernyataan Fahri di salah satu media nasional 15 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun hingga kini belum ada pemanggilan dari KPK.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini tak ada bukti pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa Ibas menerima dana dari proyek Hambalang. Bahkan saksi Yulianis dalam persidangan terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Ibas. Kami meminta klarifikasi atas tudingan ini sampai 27 Januari pekan depan," imbuh Palmer.