Selama Jokowi belum keluarkan keppres, BW masih sah pimpinan KPK
Pemberhentian sementara Bambang Widjojanto secara hukum akan terjadi jika Presiden Jokowi mengeluarkan keppres.
Badan Reserse Kriminal Polri sementara ini membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW), selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Menyandang status hukum itu, Bambang terancam dinon-aktifkan sementara asalkan ada persetujuan presiden.
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengakui dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK memang diatur soal itu. Yakni bila seorang pimpinan menjadi tersangka maka dia harus dinon-aktifkan asalkan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden. Justru menurut dia di situlah fokus terhadap sikap diambil Presiden Joko Widodo.
"Pemberhentian sementara secara hukum akan terjadi jika Presiden Jokowi mengeluarkan putusan. Ini akan kita lihat bagaimana sikap Presiden Jokowi," kata Denny saat memberikan pernyataan di depan awak media di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.
Denny meyakini kasus disangkakan kepada Bambang adalah bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Dia menambahkan, hal ini sebagai serangan balik.
"Selama Keppres belum keluar, Pak BW sah tetap memimpin KPK," sambung Denny.