Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sertifikat Halal MUI Meningkat
Muti menyampaikan bahwa per 1 Mei 2021 jumlah produk yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1.066. Angka tersebut setengah dari kumulatif 2020.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, terjadi peningkatan permintaan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan. Hal tersebut disampaikan Muti saat bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Kami punya data dari 2018 sampai Mei tanggal 1, di sini bisa kita lihat bahwa jumlah produk bersertifikasi halal di MUI Pusat, 2020 dengan kondisi pandemi ternyata Alhamdulillah jumlahnya masih tetap naik," katanya dikutip dalam keterangan pers, Jumat (21/5).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa per 1 Mei 2021 jumlah produk yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1.066. Angka tersebut setengah dari kumulatif 2020.
"Jika pada 2021 peningkatannya sama seperti 2020, maka jumlah produk halal yang disertifikasi akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Yang berinisiatif untuk mendaftar (sertifikasi produk halal) tetap," ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Akreditasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang juga merupakan Sekretaris KAN, Donny Purnomo melaporkan, pihaknya saat ini sedang aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satunya untuk menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal.
"Persyaratan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat sehingga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang sertifikat terkait dengan produk halal juga dapat dilalui dengan baik," jelasnya.
"Kami bekerjasama dengan LPPOM MUI di dalam bekerjasama dengan BPJPH tentunya kami akan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi bagian dari percepatan pemenuhan regulasi," tutup Donny.
Baca juga:
Wapres Ma'ruf Sebut Banyak Lembaga Sertifikasi Halal Minta Pengakuan dari Indonesia
Erick Thohir Ingin Bisnis Halal Bertransformasi di Tengah Pandemi
Erick Thohir Ingin Industri Halal Perkuat Rantai Usaha Global dengan Teknologi
Menperin Agus: Pembangunan Kawasan Industri Halal Harus Dipercepat
Jelang Lebaran, Kemenag-BPJPH Pelototi Rumah Potong Hewan
Ma'ruf Amin Dorong Pengembangan Produk Halal Alternatif