Selama PSBB, Polres Lebak Larang Hajatan Nikahan
Dimana tindak lanjutnya itu, kata dia, Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah membagikan masker kepada masyarakat sebagai edukasi pencegahan pandemi Covid-19.
Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang pesta pernikahan dan menggelar hiburan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena kegiatannya melebihi dari lima orang.
"Sanksi yang diberikan itu sudah diatur secara tertulis dalam spesifikasi PSBB," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat membagikan masker kepada masyarakat di Lebak, Kamis (4/2). Seperti diberitakan Antara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pernikahan pariban? Pernikahan ini melibatkan saudara untuk menjaga hubungan persaudaraan antar keluarga.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka pria perkasa ini? Pria ini dikubur dengan pedang sepanjang 1,2 meter yang masih utuh.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan itu? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.
Meski pesta pernikahan dilarang, tetapi untuk akad nikah diperbolehkan, namun kegiatannya harus dihadiri kurang lebih sebanyak 10 orang.
Kepolisian tentu sangat mendukung program pemerintah untuk mengendalikan penularan pandemi Covid-19 dengan diberlakukannya kembali PSBB.
Pengendalian PSBB itu juga ada pembatasan-pembatasan di tempat-tempat tertentu sebagaimana penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 02 sampai 17 Februari 2021.
Dimana tindak lanjutnya itu, kata dia, Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah membagikan masker kepada masyarakat sebagai edukasi pencegahan pandemi Covid-19.
Selain itu juga masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi (5M),katanya.
Menurut dia, Kepolisian terus memberikan edukasi secara berkelanjutan dengan pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan di antaranya melakukan operasi operasi masker.
Dalam operasi itu, kata dia, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi denda dan hukuman sosial serta mereka juga mendapat pembagian masker.
Kepolisian membagikan masker juga Alun-Alun, Pasar Rangkasbitung, Terminal Mandala, Stasiun Rangkasbitung dan Seluruh Polsek.
"Kami total membagikan masker hari ini sebanyak 12.960 masker dengan harapan dapat menekan kasus Covid-19," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan membubarkan kegiatan hajatan pesta pernikahan dan hiburan massa selama masa PSBB karena aturannya dilarang.
Pelarangan selama PSBB itu, di antaranya kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kami menegakkan aturan selama PSBB itu untuk mengendalikan penularan Covid-19," katanya.
Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Lebak sampai dengan Rabu (3/2) tercatat sebanyak 1.571 orang, 949 orang dinyatakan sembuh, 586 orang isolasi dan dirawat di Rumah Sakit serta 30 orang dilaporkan meninggal.
Baca juga:
2 Hari di Rumah Saja, Hajatan Diperbolehkan, Pasar & Mal di Solo Tetap Buka
PPKM di Jatim Efektif, Angka Penularan Covid-19 Turun Jadi 0,79
Ridwan Kamil: PPKM Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker & Jaga Jarak
DKI Pertimbangkan Penerapan Lockdown Akhir Pekan dan Pengetatan PSBB
Jateng di Rumah Saja, Ganjar Tidak Mempermasalahkan Pasar Tetap Buka
PPKM di Sleman Efektif Tekan Laju Penularan Covid-19