Selama setahun, Edi jual BBM ilegal tanpa diketahui polisi
Polisi telah mengamankan 1,2 ton bahan bakar minyak ilegal jenis solar.
Polres Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah mengamankan 1,2 ton bahan bakar minyak ilegal jenis solar di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Satu pelaku juga ditangkap dalam kasus ini.
"Kita juga mengamankan satu orang pemiliknya Edi Kasenja (42) dan satu unit mobil kijang mini bus pada Minggu (16/2)," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat seperti dilansir dari Antara, Senin (17/2).
Pembongkaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pembelian BBM dengan jumlah besar di daerah Lembah Melintang. Saat itu, AKP Ismet melihat tersangka sedang membawa BBM jenis solar sebanyak 1.260 liter dengan cara menggunakan mobil minibus Toyota Kijang. Rencananya barang tanpa dokumen resmi itu akan dibawa ke arah Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan untuk dijual.
"Saat itu kita langsung menghentikan kendaraan pembawa BBM itu dan ditemukan solar tanpa dokumen," ujarnya.
Menurut pengakuan Edi, aktivitas ini sudah dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Tersangka mengaku tiap hari menjual minyak ke daerah Ranah Batahan. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kita juga curiga minyak itu juga dijual ke luar daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi menjual BBM ilegal namun selalu lolos dari kejaran petugas. "Modus pelaku cukup rapi karena dia melakukan aksinya pada malam hari menjelang shubuh. Namun, berkat laporan masyarakat maka sata ini pelaku berhasil kita tangkap," katanya.
Masing-masing jeriken ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta tersangka telah diamankan di Polsek Lembah Melintang untuk proses lebih jauh. "Akibat perbuatan tersangka diancam dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun," tegas Ismet.
Baca juga:
Timbun BBM, tiga penambang batu di Wonogiri dicokok polisi
Bareskrim Polri tangkap penimbun 63 ton BBM di Sukoharjo
Satgas gabungan sidak kapal pengangkut BBM di Tanjung Priok
Polrestabes Semarang amankan truk penimbun solar bersubsidi
Tak terbuki melanggar, polisi lepas truk tangki berisi solar
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.