Selewengkan izin kerja, warga China diusir dari Indonesia
"Yang bersangkutan malah bekerja sebagai terapis tulang di Randu Spa Puri Denpasar," ujar Maryoto.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara China, Zhan Renxiang, lantaran terbukti menyalahi izin kerja. Mereka pun mencium adanya dugaan keterlibatan pihak sponsor atau penjamin, yang mempekerjakan Zhang.
"Zhang Renxiang, warga China yang ditangkap Imigrari Jakarta Selatan beberapa waktu lalu karena menyalahgunakan izin tinggalnya dideportasi pada Jumat 28 Maret," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Maryoto Sumadi, Jumat (29/3).
Menurut Maryoto, Zhan dideportasi kemarin malam, pukul 23.35 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dia diterbangkan ke China dengan menumpang pesawat maskapai Garuda Indonesia GA 0894, tujuan Shanghai, China.
Menurut Maryoto, Zhang ditangkap lantaran menyalahi izin kerja. Menurut dia, dalam Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) milik Zhang, tercantum pekerjaannya adalah tenaga ahli bidang pemasaran di PT. Victus Sucira International.
"Tetapi, yang bersangkutan malah bekerja sebagai terapis tulang di Randu Spa Puri Denpasar, Jalan Denpasar Selatan Nomor 1, Jakarta Selatan," ujar Maryoto.
Menurut Maryoto, pada saat operasi penangkapan pada 26 Maret lalu, petugas bidang Wadakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyamar sebagai pasien Zhang. Usai terapi, Zhang meminta bayaran sebesar Rp 600 ribu.
"Setelah membayar Zhang Renxiang, petugas langsung menangkapnya," lanjut Maryoto.
Maryoto mengatakan, saat ini mereka sedang mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak penjamin (sponsor) Zhang, yang sengaja mengelabui dengan cara memalsukan izin kerja.