Selewengkan visa, 7 warga Jepang diusir dari Pekanbaru
"Kita langsung tetapkan cap merah yang artinya mereka tidak dapat kembali lagi ke Indonesia sampai kapanpun," tegasnya.
Pihak Imigrasi Kabupaten Siak mendeportasi tujuh warga Jepang dari Riau karena kedapatan menyalahgunakan visa turis untuk keperluan bekerja. Mereka diamankan saat mendokumentasikan solar cell yang dipasang di salah satu mesin anjungan tunai milik Bank BRI di Kabupaten Siak.
"Hari ini kita deportasi mereka. Kita langsung tetapkan cap merah yang artinya mereka tidak dapat kembali lagi ke Indonesia sampai kapanpun," tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Selasa (1/3).
Ferdinan mengatakan ketujuh warga Jepang yakni bernama Asani Akino, Inoue Akinara, IIDA Sosumo, Ito Koyosei, Suzukui Kenichiro, dan Kobayashi Misayo. Ketujuh WNA Jepang itu akan segera diterbangkan ke negara asalnya pada Selasa malam.
"Pada pukul 11.00 WIB mereka diterbangkan ke Jakarta, sementara pada pukul 21.00 WIB akan langsung ke Jepang menggunakan pesawat Air Nippon Airways," terang Ferdinan.
Petugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menetapkan cap merah karena kesalahan ketujuh warga Jepang itu cukup fatal.
"Mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Siak. Sementara mereka tidak kooperatif," terangnya seperti dilansir Antara.
Apalagi, sambung Ferdinan, mereka dibawa oleh perusahaan besar sekelas Panasonic yang seharusnya memahami aturan yang berlaku di negara ini.
Selain mendeportasi tujuh warga Jepang itu, pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada Panasonic lantaran memperuntukkan visa kunjungan untuk bekerja.
"Mereka yang membawa, mereka yang bertanggung jawab. Kita sudah memberikan teguran kepada mereka," tandasnya.