Selidiki Laporan Aaliyah Massaid, Polisi Cari Unsur Pidana Postingan Hamil di Luar Nikah
Penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/8).
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Jalani Pemeriksaan Hari Ini
- Laporkan Tudingan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa Besok
- Polisi Periksa Aaliyah Massaid Terkait Laporan Disebut Hamil di Luar Nikah pada 29 Agustus
- Geram Dituduh Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya, dikutip dari Antara.
Ade Safri menambahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," sambungnya.
Figur publik Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).
Ade Ary menjelaskan, kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah. Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Hal tersebut, kata Ade Ary, membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Barang bukti yang diserahkan, yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024