Selingkuh & pakai narkoba, Perwira Polda Riau digerebek Propam
perbuatan tersebut tak hanya sekali dilakukan, Kompol D kerap membawa wanita selingkuhannya itu dibeberapa tempat.
Tertangkap basah sedang selingkuh, seorang perwira menengah (Pamen) berinisial Kompol D, yang bertugas di Direktorat Binmas Polda Riau, dilaporkan ke Bid Propam. Selanjutnya, Kompol D tersebut menjalani pemeriksaan internal secara intensif. Sebab, selain selingkuh, perwira ini juga kedapatan menyimpan narkotika.
Kompol D diduga selingkuh dengan seorang wanita di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kotamadya Payakumbuh, propinsi Sumatera Barat.
Informasi yang dirangkum merdeka.com, Kompol D digerebek Tim Opsnal gabungan Polda Riau dan Polres Payakumbuh menggerebeknya, Minggu (7/12) lalu, bersama wanita selingkuhannya. Bahkan, perbuatan tersebut tak hanya sekali dilakukan, Kompol D kerap membawa wanita selingkuhannya itu dibeberapa tempat, sampai ke Riau.
Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/12) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kompol D itu terkait dugaan kasus perselingkuhan.
"Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (9/12) kemarin, terkait pelanggaran kode etik. Ini baru pemeriksaan awal," ujar Budi.
Perselingkuhan tersebut terungkap, sewaktu istri sah Kompol D membuat pengaduan ke Polda. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan Kompol D bersama perempuan selingkuhannya di tempat penggerebekan tersebut.
Bahkan tak hanya bersama seorang wanita, dia juga kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika. "Terkait narkotikanya, kita sedang mendalami dugaan tersebut, dan akan dilakukan pemeriksaan seperti tes urine untuk mengungkapnya," terang Budi.
Tak hanya sekali itu saja, Kompol D diketahui sudah berulang kali digerebek petugas, sejak beberapa tahun belakangan, diberbagai wilayah hukum berbeda, seperti di kabupaten Kuansing, kabupaten Rohul dan daerah lainnya.
Bahkan saat di Rohul Kompol D pernah digerebek massa. Namun, baru kali ini perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi Polri itu ditindaklanjuti dan diproses hukum.
"Kita prihatin dengan hal-hal seperti ini yang dilakukan anggota, karena mencoreng nama baik Polri. Jadi secara tegas, Kompol D harus kita proses," pungkasnya.