Selundupkan 56 obat ilegal, WN Vietnam ditangkap di Palembang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam bernama Pham Trieu Duong (48) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 56 jenis obat dan alat kesehatan ilegal di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Senin (24/11) pagi. Lima obat di antaranya mengandung narkotika jenis Morphin dan Codein.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto mengungkapkan, tersangka berangkat dari Vietnam-Singapura-Palembang yang menumpangi pesawat Silk Air. Sedangkan puluhan obat ilegal itu dimasukkan dalam satu kardus besar di bagasi.
"Barang itu terdeteksi sinar X-ray bandara saat mendarat di Palembang. Diselidiki, barang tersebut tanpa izin masuk ke Indonesia dan mengandung narkotika," ungkap Dedy, Senin (1/12).
Dari pengakuan tersangka, obat-obatan itu rencananya akan dipasok ke kapal Giang Hay 09 yang memuat pupuk dan akan mendarat di Pelabuhan Boom Baru Palembang.
"Tersangka mengaku diutus perusahaannya di Vietnam untuk mengirim barang ke kapal memuat pupuk dengan alasan persediaan kapal," ujarnya.
Dijelaskannya, lima obat yang mengandung narkotika Golongan I dan III jenis Morphin dan Codein tersebut di antaranya, 5 ampul Osaphine Sulfat 10 Mg, 10 ampul Diazepam Injection BP 10 Mg, 50 tablet Diazepam/Seduxen Mg, 30 butir Efferalgan Codein, dan 50 butir Terpin Codein.
"Semua obat-obatan itu tanpa surat izin masuk ke Indonesia alias ilegal," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara. "Kami sudah informasikan kepada kedutaan Vietnam di Jakarta dan keluarga tersangka di negaranya," pungkasnya.