Selundupkan 9,6 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Pakai Perahu, Supian Diamankan Polisi
Di perahu penangkap cumi itu ditemukan kotak fiber berwarna merah berisi karung plastik berisi 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,6 Kg dan 9.820 butir pil ekstasi. Semuanya dibalut lakban.
Polisi menggagalkan penyelundupan 9,6 Kg sabu dan 9.820 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Sumut. Seorang nelayan ditangkap bersama barang haram itu.
Nelayan yang diringkus bernama Supian Hadi (45), warga Dusun VI Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Dimana lokasi Pantai Pasir Putih Parbaba? Berada di Tepi Danau Toba Pantai pasti selalu identik dengan hamparan pasir serta deburan ombak yang memanjakan mata serta telinga kita. Namun, objek wisata yang berada di Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Samosir ini sungguh berbeda dan unik.
-
Dimana Pantai Karang Tawulan berada? Pantai yang terletak di Kampung Cimanuk, Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong ini menyuguhkan suasana ala Bali, dengan adanya spot bukit yang disebut mirip Tanah Lot.
-
Di mana Pantai Balekambang berada? Pantai ini terletak di Desa Srigonco, Kec. Bantur, Kab. Malang, Jawa Timur.
-
Dimana lokasi Karimun Jawa? Karimun Jawa adalah sebuah kepulauan yang terletak di Laut Jawa, sebelah utara Jawa Tengah, Indonesia.
"Yang bersangkutan kita amankan, Sabtu (13/7)," kata Kapolres Tanjung Balai, AKPB Irfan Rifai, Senin (15/7).
Supian kedapatan membawa 9,6 Kg sabu-sabu dan 9.820 butir pil ekstasi menggunakan perahu motor miliknya. Perahu yang biasa digunakan menangkap cumi-cumi itu digeledah setalah petugas patroli Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai curiga.
"Kapal itu berlayar tanpa penerangan," jelas Irfan.
©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Setelah dihentikan, tiga orang langsung melompat keluar perahu dan meninggalkan Supian. Mereka melarikan diri ke dalam hutan.
Kecurigaan petugas terbukti. Di perahu penangkap cumi itu ditemukan kotak fiber berwarna merah berisi karung plastik berisi 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,6 Kg dan 9.820 butir pil ekstasi. Semuanya dibalut lakban.
"Tersangka (Supian) mengakui narkotika itu miliknya dan 3 DPO yang kabur," papar Irfan.
Supian mengaku mereka mengambil sabu-sabu dan ekstasi di tengah Perairan Sambas, pada Jumat (11/7) pukul 21.00 WIB. Barang haram itu diterima dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia.
©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Setelah memindahkan muatan ke perahunya, Supian dan ketiga rekannya menuju daratan Tanjung Balai. Namun, mereka disergap polisi sebelum sampai di tujuan.
Irfan mengatakan, Supian dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga:
Jual Beli Narkoba Jenis Cairan, Dua Orang Ditangkap Polisi
Napi Wanita Lapas Sampit Nekat Konsumsi Sabu di Kamar Mandi Penjara
Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak & Menantu, Aset Disita Hampir Rp6 M
BNN Selidiki Dugaan Salah Tembak di Deli Serdang
BNN Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang