Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
- Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
- 6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
- 5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
- China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Dua warga Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta satu warga Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Tiga warga bekerja sebagai nelayan itu masing-masing bernama Abdul Gani Wora alias Abdul (44), Kamaludin (38) dan Irwan (32) ini ditangkap Polres Rote Ndao karena menyelundupkan dua warga negara China ke Australia.
Penangkapan Pelaku Penyeludupan
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin. Dua WN China bernama Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui.
Dipimpin Kapolres ABKP Mardiono, tim yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Satintelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan Selatan Pulau Rote.
Diperiksa di Kantor Polisi
Pada pukul 15.00 Wita, ABKP Mardiono bersama tim berhasil menemukan satu unit kapal yang mengangkut tiga orang ABK berkewarganegaraan Indonesia, dan dua Orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China.
Usai diamankan ke daratan, tiga orang ABK dan WNA China tersebut langsung dibawa ke Mapolres Rote Ndao, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti kapal diamankan di Pulau Landu.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ketiga ABK dijerat pasal Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.