Selundupkan narkoba, WN Malaysia dan Nigeria ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dan sabu asal luar negeri. Ribuan butir ekstasi dan gram sabu diamankan dari pengungkapan tersebut.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dan sabu asal luar negeri. Ribuan butir ekstasi dan gram sabu diamankan dari pengungkapan tersebut.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menerangkan, penyelundulan ekstasi dan sabu terjadi pada waktu dan kasus berbeda, dengan total barang bukti berupa 1.470 butir pil ekstasi yang dibawa seorang kurir wanita dan 1.065 gram sabu yang dibawa dengan modus pengiriman paket kiriman luar negeri.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Diuraikan Erwin, upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan itu, bermula dari informasi yang didapat dari mesin X-Ray, yang menunjukan barang bawaan mencurigakan oleh penumpang WN Malaysia di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan narkoba di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia," ucap Erwin, Kamis (17/5).
Diterangkan Erwin, BSY tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta. Oleh petugas kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan dalam selangkangan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium lanjut dia, 1.470 butir pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan memperoleh keterangan dari pelaku bahwa dirinya diminta pemilik barang untuk mengantarkan paket itu ke sebuah kamar hotel di Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.
Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.
"Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel. Namun sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan," lanjut Erwin.
Sementara untuk pengungkapan upaya penyelundupan 1.065 gram sabu, pihaknya kembali mendapati informasi dari mesin X-Ray. Terhadap paket kiriman asal Lagos Nigeria.
Petugas, selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut.
"Dari hasii pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram," jelasnya.
Dari hasii temuan itu, tutur Erwin, petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
"Dari barang bukti yang berhasil dicegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," cetusnya.
Baca juga:
2 Kurir sabu ditangkap saat turun dari bus patas, seorang tewas ditembak
Polisi gagalkan penyelundupan 29 kg sabu dan 20 ribu ekstasi tujuan Jakarta
Ringkus 8 pengedar sabu, BNN Kaltim sita pesanan ke Malaysia senilai Rp 85 juta
Dua bandar narkoba tewas ditembak BNN Sumsel, diduga jaringan napi
Bea Cukai Bandung gagalkan penyelundupan 1.953 butir ekstasi