Sempat Dikritik, Tanya Jawab Terkait Integritas Calon Hakim Agung Kini Bisa Diakses
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menemukan adanya sejumlah masalah pada pelaksanaan wawancara yang digelar secara tersebut tersebut. Para panelis dinilai tidak mengajukan pertanyaan yang profesional kepada para CHA.
Proses seleksi terbuka Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2021 digelar Komisi Yudisial (KY) dan disaksikan melalui chanel youtube KY. Koalisi Pemantau Peradilan sempat mempertanyakan terkait sesi pertanyaan integritas terhadap masing-masing calon yang selalu hilang pada Selasa (3/8) kemarin.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan merdeka.com pada Rabu (4/8), saat sesi pertanyaan seputar integritas yang dilayangkan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim Sukma Violetta kepada calon hakim agung, Adly telah bisa didengarkan secara lengkap.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
"Di dalam berkas yang bapak serahkan kepada Komisi Yudisial itu rekomendasi bapak dari organisasi, adalah berasal dari organisasi advokat. Padahal sebenarnya posisi bapak adalah hakim. Jadi tolong diterangkan kepada kami mengapa itu bisa terjadi dan kenapa tidak dihindari terkait organisasi advokat," tanya Sukma saat ajukan pertanyaan.
"Ketika muncul pengumuman, ada pembukaan calon hakim agung saya menanyakan bahwa itu harus ada pengusul dari organisasi yang menyatakan organisasi. Saya yang pernah ikut organisasi hanya organisasi Peradi, dan kongres advokat Indonesia," jawab Adly.
Pasalnya, Adly yang menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun akademisi tidak bisa mendapatkan rekomendasi. Alhasil hanya Peradi Jambi dan Kongres Advokat Indonesia lah yang dapat berikannya rekomendasi tersebut.
"Makanya saya cari organisasi ketika saya menanyakan ke panitia, harus ada organisasi yang mengusulkan. Dan mereka (organisasi advokat) tau, bagaimana tipe saya mau merekomendasikan saya. Mau. Terlepas dari mereka advokat tapi ini secara organisasi," ujar dia.
Atas jawaban Adly, lantas Sukma mencecar terkait profesionalisme dan prinsipnya yang pernah berprofesi sebagai advokat termasuk rekomendasinya. Agar ketika terpilih tidak menimbulkan sebuah keraguan.
"Jadi jika bapak sudah ditunjuk sebagai anggota majelis kemudian bapak mengetahui perkara tersebut terkait dengan pekerjaan bapak dulu sebagai advokat apa yang bapak lakukan," tanya Sukma
"Saya akan menemui ketua pengadilan yang menunjuk saya sebagai anggota majelisnya, saya melakukan permohonan, mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri menjadi majelis hakim pada perkara tersebut," timpal Adly.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menemukan adanya sejumlah masalah pada pelaksanaan wawancara yang digelar secara tersebut tersebut. Para panelis dinilai tidak mengajukan pertanyaan yang profesional kepada para CHA.
"Seperti menunjukan sikap tidak respek terhadap para CHA dengan menunjukan ekspresi garang. Namun, pada saat yang bersamaan, tidak menukik kepada pertanyaan-pertanyaan yang mendalami kompetensi minimum yang dibutuhkan oleh CHA, seperti integritas dan kapabilitas," kata salah satu anggota koalisi, Julius Ibrani, melalui keteranga tertulis, Rabu (4/8).
Selain itu, koalisi juga menyoroti terkait proses pendalaman profil berupa klarifikasi rekam jejak setiap calon hakim agung yang dalam wawancara kali ini malah dilakukan secara tertutup. Padahal dari 24 calon yang lolos tahap wawancara ada sejumlah catatan patut dipertanyakan seperti kekayaan yang dinilai tidak wajar serta dugaan perilaku yang tidak profesional.
"Publik tidak bisa lagi mengetahui proses klarifikasi terhadap data-data atau informasi yang bersifat publik yang dimiliki CHA. Hal itu tentu saja sebuah kemunduran proses seleksi dibandingkan proses-proses seleksi sebelumnya yang lebih terbuka dan transparan," uharnya.
Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menuntut Komisi Yudisial agar lebih serius dalam proses wawancara selanjutnya yang dilakukan kepada 24 CHA dari 15 orang calon hakim agung memilih kamar pidana, 6 orang kamar perdata dan 3 orang kamar militer.
"Proses wawancara ini seharusnya menjadi sarana bagi Komisi Yudisial untuk menggali lebih dalam terkait kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon," kata dia.
Baca juga:
Kerja Bareng Anak & Mantu, Calon Hakim Agung Ini Dicecar Potensi Konflik Kepentingan
Calon Hakim Agung Adly Nilai OTT KPK Dikurangi Demi Investasi Masuk
Seleksi Calon Hakim Agung, KY Diminta Beberkan Data Kekayaan dan Rekam Jejak
Pemerintah Disebut Langgar HAM saat Tangani Covid, Calon Hakim Agung Nilai Berlebihan
Calon Hakim Agung Jupriyadi Tegaskan Hukum Tidak Boleh jadi Alat Politik