Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
- Pilkada Sumatera Selatan 2024: Rekapitulasi Suara di KPU Berlanjut hingga Tingkat Kecamatan dan Kabupaten
- KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
- Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
- KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, kembali melanjutkan penghitungan suara di tingkat kecamatan yang sempat dihentikan serentak pada Sabtu (18/2) lalu.
"Jadi hari ini di 57 kecamatan di Provinsi Bali sudah mulai lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan, itu dimulai dari pukul 9 pagi sampai selesai. Jadi, nanti prosesnya seperti semula, tidak ada proses yang baru terhadap rekapitulasi di kecamatan, tetap dilakukan seusai SOP dan aturan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk proses rekapitulasi," kata Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, di KPU Provinsi Bali, Selasa (20/2).
Berkaitan informasi yang menyebut ada pengurangan suara untuk peserta pemilu, Jhon meluruskan. Menurutnya, perolehan suara yang sudah masuk saat ini hasil sinkronisasi yang menggunakan data C hasil Pleno dengan angka yang terbaca di aplikasi Sirekap.
"Kami menjelaskan kembali, bahwa proses penurunan suara itu adalah hasil dari proses sinkronisasi dengan menggunakan data C hasil yang ada di TPS. Jadi, akurasi data itu berdasarkan C hasil yang ada di TPS sebenarnya, C hasil sudah bisa dilihat di info Pemilu 2024," ungkapnya.
"Ada fitur unduh C hasil, sebaiknya dilihat di situ kalau mau melihat proses berapa riil yang didapatkan. Sebaiknya bagi peserta pemilu yang tidak memiliki C hasil masing-masing, bisa melakukan proses download di situ. Nanti di situ dijumlahkan, itulah sebenarnya nilai riil atau angka riil yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota legislatif, DPD, maupun presiden," ujarnya.
Setelah proses rekapitulasi selesai di tingkat TPS, maka berlanjut ke kecamatan di mana proses tersebut diberi tenggat waktu hingga 2 Maret.
"Setelah itu, dilanjutkan di tingkatkan KPU kabupaten dan kota dari tanggal 3 (Maret) sampai tanggal 5 (Maret). Setelah itu, dilanjutkan ditingkatkan (KPU) Provinsi sampai tanggal 9 (Maret) dan setelah itu dilakukan oleh KPU RI dan setelah itu endingnya akan selesai dan keputusan dikeluarkan tanggal 20 Maret 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bali, menghentikan sementara kegiatan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, di tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa kegiatan penghitungan suara di tingkat kecamatan serentak dihentikan pada Sabtu (18/2) kemarin dan pada Senin (19/2) ini dan akan kembali dimulai penghitungan suara di tingkat kecamatan, pada Selasa (20/2) esok.
"Iya kita hentikan semua rekapitulasi di kecamatan, kita hentikan semua sejak kemarin dan dan besok kita mulai lagi. Kemarin (Sabtu) dihentikan sekitar jam 12:00 WITA," kata Jhon, saat dihubungi Senin (19/2).
Ia menyebutkan, bahwa alasan penghentian sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk perbaikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU RI.
Selain itu, juga ada pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster yang menyoroti aplikasi sirekap KPU dan dianggap banyak ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) dan berita-berita viral lainnya soal ketidaksesuaian jumlah suara.
"Perbaikan sistem si rekap biar datanya sinkronkan. Yang diangkat kemarin dengan Pak Koster, terus juga banyak yang viral -viral itu. Akhirnya KPU RI, mengambil kebijakan mari kita sinkronkan dulu di sirekap untuk bisa memberikan transparansi sebenarnya ke masyarakat, biar tidak semakin ramai isu-isu tambahan dan pengurangan (suara) itu," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa penghitungan suara di tingkat kecamatan akan kembali digelar pada Selasa (20/2) esok karena sudah ada perbaikan sirekap dari KPU RI.
"Iya (dilanjutkan besok). Kita kan dalam artian sudah memperbaiki proses data juga, kita lihat, makannya besok kita lihat perkembangannya," ujarnya.