Sempat Ditahan Polisi, Jubir Petisi Rakyat Papua dan Pendemo Tolak Otsus Dibebaskan
Mereka sebelumnya diperiksa terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Distrik Heram dan Abepura, Jayapura, pada Selasa (10/5) kemarin.
Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota akhirnya memulangkan Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) bersama enam rekannya setelah dimintai klarifikasi di Mapolresta Jayapura Kota.
Mereka sebelumnya diperiksa terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Distrik Heram dan Abepura, Jayapura, pada Selasa (10/5) kemarin.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
-
Kenapa papeda dihargai tinggi oleh masyarakat Papua? Karena sagu dan papeda dianggap sebagai makanan yang istimewa, masyarakat Papua saat itu menganggapnya sebagai penemuan yang spesial.
"Jefry Wenda bersama OS alias Nesta dan OB sore tadi sudah dipulangkan sedangkan NI, MM, AD dan IK dipulangkan rabu dini hari," kata Kapolresta Jayapura Kombes Pol Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi Rabu (12/5) malam.
Gustav mengatakan, ketujuh orang yang diamankan telah dipulangkan setelah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait postingan ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo Selasa (10/5) kemarin. Jefry Wenda bersama enam rekannya diamankan sebelumnya tim gabungan polisi di salah satu rumah di Perumnas 4 Padang Bulan Distrik Heram pada Selasa (10/5) siang.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan namun apabila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Jubir Petisi Rakyat Papua Dijerat UU ITE Terkait Seruan Demo Tolak Otsus di Medsos
Polisi menangkap juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda dan enam rekannya. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura.
"Jadi saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dalam status penyelidikan di mana ditemukan beberapa hari sebelumnya terlaksananya aksi demo pada hari ini telah beredar di media sosial terkait seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas," kata Kapolresta Jayapura Kombes Pol Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).
Mereka ditangkap terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Distrik Heram dan Abepura, Jayapura, pada Selasa (10/5) kemarin.
Jefri Wenda diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Undang-Undang itu berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Gustav menuturkan, enam orang yang turut diamankan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait seruan bersifat provokatif yang rentan terhadap kondusifitas keamanan di kota Jayapura.
"JW yang selaku penanggung jawab karena dari selebaran manual yang dibagikan di beberapa titik itu juga jelas tertanda atas nama yang bersangkutan. Jadi sudah bisa dipastikan bahwa memang yang bersangkutan bertanggung jawab juga ada di dalam rekaman audio dan di dalam flyer maupun selebaran yang disebarkan di media sosial kepada masyarakat juga mencantumkan nama dari yang bersangkutan," ujar dia.
Gustav mengatakan Jefri Wenda dan enam rekannya ditangkap di kawasan Perumahan IV, Distrik Heram, Kota Jayapura. Enam orang yang ditangkap yakni OS yang merupakan jubir nasional KNPB, OB, NT, MM dan AD siang tadi pukul 12.00 WIT.
"JW bersama enam rekannya kami amankan di sebuah rumah saat massa sedang melakukan aksi demo di beberapa titik di wilayah Abepura dan Heram," ujar dia.
Dia menerangkan Jefri Wenda diamankan lantaran bertanggungjawab dalam aksi yang tidak mengantongi izin tersebut. "Aksi ini jelas-jelas tidak ada izin, bahkan aksi tersebut sudah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat," tutup dia.
(mdk/gil)