Sempat Ditunda, PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini
Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang vonis perkara dugaan suap yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, usai sebelumnya sempat ditunda pada Senin (14/2) lalu. Alasan penundaan sidang lalu, karena Hakim Ketua Muhammad Damis beserta hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.
"Pembacaan putusan, 10.00-selesai," tulis keterangan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Apa yang membuat Presiden Jokowi terkesan dengan penampilan Azizah? Potret Azizah MRDS yang Membuat Jokowi Terpukau dan Menggugah Semangat Goyang! Azizah MRDS, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Syafitri, adalah penari cilik asal Mataram, Lombok, yang berhasil mencuri perhatian publik berkat bakat menarinya yang luar biasa.
-
Apa yang diduga dikorupsi oleh Sirajuddin? Sirajuddin Machmud diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan pembangunan gereja pada tahun 2015.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2) menyampaikan penundaan dilakukan sampai Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali. Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.
"Jadi terdakwa para JPU pH jaga kesehatan pak mudah-mudahan Ga ada yang sakit," tuturnya.
Dalam perkara ini, Azis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK.
Politisi Partai Golkar ini menjadi pihak tunggal dalam persidangan ini, karena mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Majelis Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda
Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
KPK Harap Vonis Azis Syamsuddin Pertimbangkan Fakta Hukum dari Jaksa
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Janji Azis Syamsuddin: Keluar dari Politik Jika Dapat Vonis Bebas