Hendak tarawih, siswi SMA di Palembang diperkosa teman baru
Korban diperkosa di bawah todongan pistol pelaku.
Maksud hati melaksanakan salat tarawih pada malam pertama bulan Ramadan, seorang siswi SMA di Palembang berinisial EM (16) justru mengalami pemerkosaan. Parahnya, dia diperkosa pria kenalan barunya berinisial EL. Bahkan korban juga sempat disekap sehari usai diperkosa.
Didampingi ibunya, EM melapor ke polisi. Warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu berharap polisi meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
EM menuturkan, awalnya dia ingin pergi ke masjid di kampungnya untuk salat Tarawih, Minggu (5/5) malam. Di perjalanan, korban bertemu dengan temannya inisial ML (16).
Setelah mengobrol, korban memutuskan membatalkan ke masjid meski sudah membawa mukena. Dia pun pergi ke kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang. Di sanalah, EM dan ML bertemu dengan pelaku.
Kemudian, korban dan rekannya diajak berkunjung ke kediaman pelaku di kawasan Tegal Binangun. Korban disuruh masuk, sementara temannya pulang.
Di dalam rumah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Untuk menakuti korban, pelaku mengancam dengan menodongkan pistol. "Saya diancam pakai pistol, dibunuh jika menolak. Saya diperkosa di rumahnya," ungkap korban EM saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (7/6).
Usai diperkosa, korban disekap di dalam rumah selama satu hari. Keesokannya, korban berhasil kabur melalui jendela saat pelaku sedang santai di ruang tamu.
"Saya tidak berani berontak, karena dia bawa pistol," ujarnya.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Kelurahan 8 Ulu Palembang, korban ditemukan keluarganya yang sedang mencari. Korban pun menceritakan pemerkosaan itu dan akhirnya melaporkan ke polisi.
"Kami cari kemana-mana. Alhamdulillah ketemu di jalan, dia (korban) mau pulang," kata ER (38) ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan korban sedang ditindaklanjuti anggotanya. Terlapor segera diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku masih lidik. Jika terbukti, bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak," tukas Maruly.