Senggolan saat nonton orgen tunggal, Ali tewas ditikam pakai badik
Senggolan saat nonton orgen tunggal, Ali tewas ditikam pakai badik. Personel Polsek Kempas mengamankan dua pria yang diduga menikam remaja Ali (19) hingga meninggal dunia. Korban merupakan seorang buruh, warga Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas.
Personel Polsek Kempas mengamankan dua pria yang diduga menikam remaja Ali (19) hingga meninggal dunia. Korban merupakan seorang buruh, warga Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap polisi di antaranya, Bah (21) dan AA (18), keduanya warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas.
"Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bilah badik (senjata tajam) yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga meninggal dunia," ujar Dolifar kepada merdeka.com, Senin (20/11)..
Dolifar menjelaskan, peristiwa itu bermula saat mereka menonton acara hajatan dengan hiburan orgen tunggal. Hiburan tersebut diselenggarakan dalam acara pernikahan warga di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Korban datang menonton hiburan itu bersama Aris (21) dan teman lainnya.
"Tiba-tiba kemudian datang orang yang tidak dikenal dan langsung menarik baju salah seorang teman mereka. Korban kemudian tampil membela temannya, namun datang teman dari orang yang tak dikenal tersebut. Melihat itu, Aris lari mencari bantuan," kata Dolifar.
Saat Aris kembali ke lokasi tersebut, dia melihat korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kempas, untuk mendapat pertolongan. Namun dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusukan di perut sebelah kiri.
"Mendapat informasi adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial dan anggotanya langsung datang melakukan olah tempat kejadian perkara," ucap Dolifar.
Setelah melakukan penyelidikan, dan dari hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi, polisi mendapat keterangan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah kedua tersangka, Bah dan AA.
"Kemudian petugas mendeteksi keberadaan kedua tersangka. Tak lama setelah kejadian, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing rumah mereka di Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, tanpa perlawanan," kata Dolifar.
Saat diinterogasi polisi, AA melakukan penikaman karena merasa tak senang ketika korban menyenggol minumannya hingga tumpah. AA langsung memukul korban, lalu temannya Bah juga ikut-ikutan hingga menikam korban, sampai tersungkur.
Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.