Sengkarut Biaya Pasien Covid-19, Gratis atau Berbayar?
Polemik terkait pembiayaan pasien covid-19 masih bergulir.
Data pemerintah, total kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 6.575, hingga 19 April 2020 pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia menjadi 582 orang dan pasien sembuh hingga saat ini menjadi 686 orang.
Polemik terkait pembiayaan pasien covid-19 masih bergulir. Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien corona, termasuk pasien tergolong tidak mampu.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Bahkan, kata dia, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). Hal tersebut makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.
Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan covid-19, menurut dia, seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN.
Oleh karena itu, Mahesa meminta Pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus covid-19 sehingga rumah sakit dan FKTP tetap bisa melayani masyarakat.
"Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," kata Mahesa.
Kejadian Luar Biasa
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Kemudian, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait covid-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif covid-19.
Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus COVID-19.
Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi mengungkapkan seluruh pasien positif corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.
"Jadi sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh pasien positif corona yang ODP dan PDP ditanggung pemerintah, termasuk tenaga medis," terang Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/4).
Akan tetapi, bagi orang yang positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) itu akan disarankan untuk isolasi mandiri.
"Tetapi untuk yang OTG itu akan disarankan untuk isolasi mandiri jadi tidak ada tanggungan perawatan, termasuk para tenaga medis karena dia kan isolasi mandiri," ujarnya.
Klaim Belum Cair
Namun, Mahesa mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengganti pembiayaan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Hingga hari ini, pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," kata Ketua Umum DPP MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maikel di Jakarta, Senin (20/4). Seperti dilansir Antara.
Namun, lanjut Mahesa, di tengah berjalannya proses klaim tersebut, rumah sakit maupun FKTP belum memperoleh penggantian pembiayaan pasien COVID-19 dari pemerintah.
(mdk/ded)