Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi Dabi-John Wilil
Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan incumbent dalam Pilkada? Incumbent atau petahana dalam konteks Pilkada merujuk kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Mereka adalah figur yang sedang memegang jabatan saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.
Dengan alasan, Erdi Dabi yang telah dijatuhi pidana empat bulan dengan ancaman pidana selama dua belas tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas dalil tersebut itu, Mahkamah berpendapat apabila seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari pemelihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020. Dengan demikian permohonan pemohon mengenainya tidak terpenuhinya syarat pencalonan pihak terkait (Erdi Dabi) berlasan menurut hukum," katanya.
Karena Erdi Dabi telah diputuskan didiskualifikasi dan hanya menyisakan satu pasangan calon yakni Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel nomor urut 2. Maka Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Sehingga kemungkinan adanya pasangan calon baru dalam pemungutan suara ulang.
"Kedua menyebarkan pemohon pasangan calon urut 2 sebagai salah satu pasangan calon peserta suara ulang tanpa seleksi ulang. Sepanjang tidak ditemukan hal- hal baru yang yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan undang-undang," ujarnya.
Kemudian, karena diskualifikasi disebabkan ketidakpenuhan pasangan calon nomor urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan Calon Bupati Erdi Dabi sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada Calon Wakil Bupati pasangannya John W Wilil.
"Maka John W Wilil dapat mengajukan atau diajukan sebagai pasangan calon baik sebagai bupati atau wakil bupati tanpa seleksi ulang," katanya.
Baca juga:
Tak Terima Putusan MK, Diduga Massa Pendukung Erdi-John Wilil Bakar KPU hingga Bank
Diduga Terkait Putusan MK, Sejumlah Orang Bakar Fasilitas Pemerintah di Yalimo
Kasus Dugaan Penipuan, Pemeriksaan Bupati Aceh Besar Harus Seizin Presiden
Amankan PSU Pilkada, 172 Personel Polda NTT Dikirim ke Sabu Raijua
Logistik Aman, Pilkada Ulang di Sabu Raijua Siap Digelar 7 Juli
KPU Tetapkan Sahbirin Noor Pemenang di PSU Pilgub Kalsel 2020