Sengketa Satelit Kemhan, Prabowo Gugat Balik 2 Perusahaan Asing
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ajukan gugatan atas putusan perdata Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ajukan gugatan atas putusan perdata Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Prabowo menunjuk Kejagung untuk menindaklanjuti gugatan tersebut. Agar putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) dibatalkan.
-
Siapa yang terlibat dalam proyek peluncuran satelit berbahan kayu ini? Proyek ini dilakukan oleh dua badan antariksa, yaitu NASA dari Amerika Serikat dan JAXA dari Jepang.
-
Apa yang dimaksud dengan Satelit? Satelit merupakan objek buatan manusia yang mengorbit bumi atau planet lain dalam tata surya. Satelit dirancang dan diluncurkan ke ruang angkasa untuk melakukan berbagai tugas, mulai dari komunikasi, observasi bumi, navigasi, riset ilmiah, hingga keperluan militer.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Keraton Surosowan dibangun? Keraton ini pertama kali dibangun sekitar tahun 1526 pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin, pendiri dari Kesultanan Banten.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Menara Syahbandar dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, menara yang dibangun pada pertengahan abad ke-18 itu dibangun di tepi Kali Semarang.
"Jaksa berdasarkan surat kuasa khusus. Jadi, Pak Menhan memberikan kuasa untuk melakukan challenge atas putusan arbitrase itu," kata JAM-Datun Feri Wibisono kepada wartawan, dikutip Kamis (17/2).
Feri menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Rabu (2/2) dengan keterangan klasifikasi perkara pembatalan arbitrase. Melalui jaksa pengacara negara, Cahyaning Nuratih Widowati bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, yaitu Kemhan.
Adapun pihak tergugat adalah kasus gugatan kali ini adalah dua perusahaan asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
Dimana dua perusahaan ini seharusnya sebelum putusan arbitrase dapat dieksekusi, mereka harus meminta penetapan eksekuatur (menjalankan putusan pengadilan) di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.
"Kita lakukan melalui tempat dimana diajukan eksekusi. Jadi kalau putusan arbitrase asing, itu, langkah pertama itu kalau mau dieksekusi, pertama itu meminta penetapan eksekuatur," ujar Feri.
Atas hal itu, Feri mengatakan, gugatan yang dilayangkan Kemenhan berkaitan dengan banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase.
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Sementara, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan.
Selain itu, Kemenhan juga meminta agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.
"Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase International Chamber of Commerce tanggal 22 April 2021 Nomor 20427/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan," demikian bunyi petitum ketiga gugatan Kemenhan.
Gugatan ini merupakan upaya pemerintah menghindari pembayaran tagihan sebesar USD 21 juta atas gugatan Navayo di Singapura. Dimana sebelumnya Indonesia padahal telah mengeluarkan uang sekitar Rp515 miliar atas gugatan serupa perusahaan Avanti Communication Ltd pada 2019.
Diusut Kejagung
Di sisi lain, berkaitan kasus Satelit Kemenhan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satkomhan tersebut.
Dimana kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.
"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2).
Burhanuddin menjelaskan alasan dipilihnya proses penyidikan dengan skema koneksitas. Karena dalam kasus ini penyidik meyakini dugaan turut terlibatnya pihak sipil serta TNI.
"Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Burhanuddin.
(mdk/rnd)