Senin Depan, Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Makar
Dia menambahkan, pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Argo mengaku belum dapat informasi akan kehadiran Sofyan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol Mochammad Sofyan Jacob. Pasalnya, pada pemeriksaan Senin (10/6) kemarin Sofyan tak hadir.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Bruno Mars konser di Jakarta? PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam operasional dua rute layanan bus saat konser penyanyi asal Amerika Serikat, Bruno Mars di Jakarta International Stadium (JIS) pada 11, 13, dan 14 September 2024.
Dia menambahkan, pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Argo mengaku belum dapat informasi akan kehadiran Sofyan.
"Tunggu saja ya," katanya.
Seperti diketahui, Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca juga:
Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor ke Polda Metro
Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Polisi Janji Kebut Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma
Polisi Pastikan Kasus Hoaks Lieus Sungkharisma Lanjut Meski Penahanan Ditangguhkan