Seorang ASN di Bengkulu Ketahuan Miliki Pistol Ilegal saat Cekcok dengan Istri
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F mengatakan, seorang ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F mengatakan, seorang ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
FN sebelumnya pada Kamis pagi (18/3) ditangkap personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api, dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata Rahmat Hadi, Jumat (19/3). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka, dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.
ASN ini setelah dibawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka di depan penyidik Polres Rejang Lebong, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.
FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca juga:
Petani Karet Nyambi Buat Senjata Api Rakitan, Sudah Jual 50 Pucuk
Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Petani 'Koboi' Diciduk
Tak Mau Tanggung Jawab Usai Serempetan Mobil, Mahasiswa Todongkan Airgun
Tangkap DPO, Polisi Amankan Tiga Senjata Api Jenis M16 di Merauke
Polisi Tangkap 3 Pembuat Senjata Api di Merauke
Senjata Api KKB Papua Ternyata Milik Polisi yang Hilang saat Kerusuhan Ambon