Seorang Bos di Solo Ajak Minum Bir dan Cabuli Karyawati ABG
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Solo. Kali ini pelakunya berinisial HDC dengan korbannya VDA, gadis yang masih berusia 17 tahun. Hubungan keduanya adalah bos dan anak buah.
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Solo. Kali ini pelakunya berinisial HDC dengan korbannya VDA, gadis yang masih berusia 17 tahun. Hubungan keduanya adalah bos dan anak buah.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, peristiwa pencabulan terjadi sekitar dua bulan lalu, atau tepatnya hari Minggu (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik pengusaha makanan tersebut, di parkiran sebuah resto/kafe kawasan Laweyan.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Tersangka menawarkan diri ke korban untuk mengantar pulang ke rumahnya. Kemudian mampir ke salah satu kafe dan terjadilah perbuatan itu," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11).
Dalam pembicaraan di kafe, tersangka menyampaikan janji manisnya untuk ikut membantu mengatasi permasalahan yang sedang dialami korban. Di antaranya tekait pendidikan hingga kenaikan gaji.
"Jadi tersangka ini juga berjanji akan membantu korban terkait dengan masalah keuangan, dan akan mencarikan korban beasiswa untuk kuliah," lanjutnya.
Korban pun tergiur dengan janji-janji tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum minuman keras (miras) jenis bir. Namun pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situ terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan di dalam mobil.
"Di saat pukul 00.30 WIB, di mana tersangka akan mengantar korban pulang, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur, di dalam mobil milik tersangka," terangnya.
Kapolresta menjelaskan, selain mengamankan tersangka atas dasar laporan orang tua kotban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celana panjang warna kuning, outer warna hitam, serta pakaian dalam milik korban. Selain itu ikut diamankan satu unit Mobil BMW milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kita juga sangkakan dengan Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2). Ancamannya maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta," pungkas Ade.
Baca juga:
Terpengaruh Film Porno, Remaja di Nias Cabuli Saudara Kandung hingga Hamil
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun
Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan
Polantas Pontianak Dipecat karena Mencabuli Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas
Siswi SD di Deli Serdang Dicabuli Pamannya, Modus Diajak Pelaku Petik Jambu