Seorang Guru SD Berusia 56 Tahun di Kebumen Diduga Cabuli Murid
Untuk memuluskan aksinya, ia mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika membocorkan perbuatan asusilanya itu.
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kebumen diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Guru tersebut mengancam akan mengeluarkan si murid dari sekolah jika melaporkan tindakan asusilanya.
Guru sekolah dasar di Kecamatan tersebut berinisial inisial MI (56), Warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Ia diamankan polisi pada hari Selasa (16/7) sekitar pukul 12.00 WIB di Karanganyar.
-
Kapan Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya? Mengutip Goodnewsfromindonesia.id, Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya di usia yang masih belia di Pondok Pesantren Darussalam Martapura.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Bagaimana Ucok Baba mengajarkan putrinya mengemudi? Ucok Baba mencari lokasi yang sepi untuk mengajari putrinya mengemudi, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan selama proses pembelajaran. Hal ini menunjukkan kepedulian Ucok Baba terhadap keselamatan sang anak. Dalam momen tersebut, Ucok Baba memberikan arahan dengan penuh kesabaran kepada Nabila. Dengan saran-saran yang diberikan, Ucok Baba berusaha memastikan bahwa sang putri dapat belajar mengemudi dengan aman.
-
Kenapa si Kancil berpura-pura menjadi guru? Pada suatu hari, Si Kancil ingin menunjukkan betapa pintarnya dia kepada teman-temannya. Dia pun berpura-pura menjadi guru yang hebat.
Kapolsek Karanganyar, AKP Mawakhir mengatakan MI yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh Ibu korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam kelas saat jam istirahat.
Untuk memuluskan aksinya, ia mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika membocorkan perbuatan asusilanya itu.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata Mawakhir, Selasa (30/7).
Karena keterbatasan ekonomi orangtuanya, korban selalu di dalam kelas ketika masuk jam istirahat. Korban tidak pergi ke kantin sebagaimana teman lainnya. Ia lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.
Selanjutnya situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya kepada korban, yang juga anak yatim tersebut.
Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam. Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya dan selanjutnya diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan mengaku menyesali perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga:
Polisi Datangi Sekolah, Cari Korban Lain Pelecehan Seksual Pembina Pramuka
Mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Unesa Lakukan Pelecehan Seksual 6 Murid Lelaki
Guru di Lamongan Diduga Cabuli 30 Murid
Cabuli 34 Murid, Guru Matematika di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
3 Guru SMP di Serang Pesta Seks dengan 3 Siswi di Kelas Komputer, 1 Murid Hamil
Guru di Jerman minta foto bugil siswi dengan imbalan diberi nilai bagus