Seorang Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Pekanbaru Meninggal karena Covid-19
16 narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, ada empat petugas yang juga dinyatakan positif. Bahkan ada satu yang meninggal dunia akibat Covid-19 berinisial SH yang merupakan narapidana kasus korupsi.
16 narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, ada empat petugas yang juga dinyatakan positif. Bahkan ada satu yang meninggal dunia akibat Covid-19 berinisial SH yang merupakan narapidana kasus korupsi.
"Narapidana ada 16 orang yang positif Covid-19, dan empat orang petugas pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (30/10).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Ibnu menjelaskan, SH sempat izin berobat atas rekomendasi dokter lapas didampingi oleh petugas dan kembali lagi ke lapas.
"Namun pada 26 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, almarhum mengalami sesak napas dan dibawa ke RS Awal Bros dan dilakukan opname," jelasnya.
Setelah diperiksa dan dirontgen, terdapat virus Covid-19 pada paru-paru narapidana tersebut. Kemudian didampingi dr Rosamawati, petugas lapas dan keluarga, pasien dirawat hingga dinyatakan meninggal dunia.
"Almarhum dinyatakan positif Covid-19 oleh RS Awal Bros. Hasil tes swab juga masih berada di sana. Sementara untuk riwayatnya, almarhum memiliki penyakit jantung, dan sudah beberapa kali dibawa berobat keluar. Ini terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik lapas Pekanbaru. Di mana mulai berobat pada 8 november 2016 dan terakhir berobat jumat pada tanggal 23 september 2020 dan dirujuk ke RS Awal Bros," jelasnya.
SH menjalani hukuman lantaran kasus korupsi dengan masa hukuman 8 tahun, denda pengganti 4 bulan dan kurungan uang pengganti 5 tahun.
Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki kapasitas sebanyak 771 orang. Namun kini lapas itu dihuni 1.502 warga binaan. Sedangkan jumlah petugas sebanyak 109 orang.
Baca juga:
Kades Diminta Jadi Garda Terdepan Tangani Covid-19, Ini Pesan Bupati Serdang Bedagai
Kasus Covid-19 Bertambah 2.897, DKI Jakarta dan Jabar Tertinggi
Pasien Sembuh dari Covid-19 Tembus 334.295 Orang, Ini Sebarannya
Vaksin Covid-19 akan Mulai Tersedia di Amerika Akhir Desember
VIDEO: Pesan Penyintas Covid-19 Untuk Yang Sedang Liburan
Update Covid-19 30 Oktober: Ada 2.897 Kasus Baru, Total 406.945 Positif
KAI Sediakan Layanan Rapid Test di Stasiun, Tarif Rp 85.000