Seorang Narapidana Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu
Tiga orang jaringan pengedar dua kilogram (kg) sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi, Minggu (16/1). Salah satu pelaku adalah narapidana di Lapas Narkotika Samarinda.
Tiga orang jaringan pengedar dua kilogram (kg) sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi, Minggu (16/1). Salah satu pelaku adalah narapidana di Lapas Narkotika Samarinda.
Satu pelaku berinisial RF ditangkap di kawasan Jalan Aminah Syukur, Samarinda, dengan barang bukti dua kilogram sabu. Penyelidikan mengarah ke FR, seorang wanita yang juga warga Samarinda.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
RF adalah pemesan sabu. Barang terlarang itu diperoleh dari RK, melalui perantara FR. RK adalah narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika yang sudah menjalani hukuman enam tahun penjara.
"Hubungan RF dan FR adalah sebagai teman. FR menghubungkan RF ke RK sebagai penyedia barang (sabu) itu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (19/1).
Ary menerangkan, selain barang bukti dua kilogram sabu, tim juga mengamankan enam unit ponsel sebagai alat komunikasi ketiga tersangka.
"RK ini pengendalinya, penyedia barang. Masih kita dalami bersama Lapas Narkotika, bagaimana alat komunikasi ini bisa masuk Lapas," ujar Ary.
"Rencana awal, untuk pangsa pasarnya memang sabu ini sampai Samarinda, dari keterangan sementara akan dibawa ke Berau," terang Ary menambahkan.
Ketiganya dijerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 mengatur tentang permufakatan dengan ancaman pidana mati.
"Pasal permufakatan karena memang ada koordinasi antarmereka, bersama-sama melakukan kejahatan ini. Ya dengan yang di Lapas (tersangka RK)," sebut Ary.
Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan, sabu tiba di Samarinda setelah masuk melalui jalur masuk di utara Kalimantan.
"Sudah jadi rahasia umum pengendali itu ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Oleh karena itu, Polresta Samarinda bekerja sama dengan LP untuk mengungkap jaringan ini," kata Chairul.
Chairul juga mengomentari soal ponsel masih bisa berada di dalam Lapas. "Itu tergantung pembinaan dari teman-teman kita yang ada di Lapas ya. Sudah berulang kali, mereka sudah paham bagaimana melakukan pembinaannya. Karena kita tidak bisa ikut campur terlalu dalam untuk warga binaan, karena bukan kewenangan Polri untuk membina warga binaan di Lapas," demikian Chairul.
Baca juga:
148 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Ratusan Bandar Dipindah
Kelola Uang Napi Pengedar Narkoba, Wanita Sragen Masuk Bui
Polisi Bongkar TPPU Rp4 M, Terkait Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Sragen
Diduga Gunakan Sabu, Kapolsek Sepatan Tangerang Kota Ditangkap
Buntut Penemuan Sampo Isi Sabu di Rutan Surabaya, Petugas Dituntut Bertindak Tegas
Semua Alat Diduga untuk Kabur dari Lapas IIA Yogya Disita, Rupanya Barang Tak Terduga