Seorang Penumpang Kereta Gajayana Ternyata Terduga Teroris, Ditangkap di Stasiun Solo Balapan
Terduga teroris berinisial M ditangkap di Stasiun Solo Balapan sekitar pukul 19.30 WIB.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Stasiun Solo Balapan, Rabu (31/7) malam.
- KAI Amankan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Senilai Rp11,4 Miliar, Ada Perhiasan hingga Uang Tunai
- Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta
- 19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
- Berkemeja Biru, Gibran Ditemani Selvi Nyoblos di TPS 034 Manahan Solo
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga teroris berinisial M ditangkap di Stasiun Solo Balapan sekitar pukul 19.30 WIB.
"Iya benar, terduga berinisial M ditangkap di Stasiun Solo Balapan" kata Artanto.
Artanto mengaku tidak banyak mengetahui terkait kronologi maupun tindakan yang dilakukan terduga teroris. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi ranah Densus 88.
Terpisah, Vice President Public Relations PT (Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba juga membenarkan adanya penangkapan seorang terduga teroris di Solo Balapan. Terduga merupakan penumpang KA Gajayana relasi Malang-Jakarta.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme," ungkap Anne.
Lanjut Anne, KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan. Di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan.
"KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan Hukum. Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api," tandasnya.
Lebih lanjut pihak KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
Kemudian benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis. Seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik. Apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121," tutup Anne.