Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Masjid
Bayi itu dibedong dalam plastik besar warna biru.
Sepasang kekasih, ER dan SFL ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. Bayi itu dibedong dalam plastik besar warna biru.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyebutkan, kasus pembuangan bayi perempuan itu terungkap ketika Bhabinkamtibmas menemukan bungkusan plastik di sebuah masjid. Tangisan bayi itu memecahkan keheningan masjid.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kapan bayi rewel biasanya? Saat mimpi buruk, anak-anak biasanya akan terbangun dari mimpinya karena takut. Hal inilah yang membuat bayi sering rewel malam hari dan merasa ketakutan.
-
Di mana makam bayi perempuan tersebut ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
-
Kapan rambut bayi biasanya dicukur? Pencukuran rambut bayi ini biasanya dilakukan ketika aqiqah.
Kemudian, temuan itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Rokan Hulu. Dari informasi itu, Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi.
"Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," kata Pangucap Rabu (8/2).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari plastik, tempat bayi diletakkan. Bahkan, polisi juga melacak tempat lahir bayi itu.
Polisi akhirnya mengetahui bidan yang melahirkan bayi itu. Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut.
"Tim mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Lalu Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi," jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan ayah bayi inisial ER di Kecamatan Rambah Samo. Dari interogasi, ER mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SFL rekan kerjanya.
"Tersangka ER juga mengakui perbuatannya. Dia yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah," ucapnya.
Tak sampai di situ, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.
SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER. SFL melahirkan, Minggu (5/2) lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu menambahkan, barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi berwarna hijau.
Selain itu ada dua helai kain bedong bayi berwarna hijau, satu helai kain bedong bayi berwarna merah muda, satu helai kain bedong bayi berwarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik berwarna biru.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUHP dan Pasal 305 KUHP. Ancamanny pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata D Raja Putra.