Seribu lebih warga terjangkit DBD, Kaltim masuk kriteria KLB
Penetapan status diserahkan kepada daerah masing-masing, atau diambil alih Pemprov Kaltim.
Kasus pengidap Demam Berdarah Dengue (DBD) di sepuluh kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Timur cukup mencengangkan. sejak Januari hingga Februari 2016, sudah tercatat ada 1.684 pengidap, terjadi merata di kabupaten dan kota, serta 19 di antaranya meninggal.
Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Timur melansir, hingga Senin (15/2) hari ini, 1.684 kasus DBD terbagi menjadi 1.625 pada Januari 2016, serta 59 kasus di Februari 2016.
"8 dari 10 daerah selain Mahakam Ulu dan Balikpapan, masuk kriteria DBD sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa)," kata Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Soeharsono, kepada wartawan di Samarinda, Senin (15/2).
Soeharsono mengatakan, mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/2010, kewenangan penetapan status KLB ada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Saat ini, kata Soeharsono, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten kota.
"Kami sudah berikan data berdasarkan pengawasan dan pengamatan, kita dorong untuk status, untuk menetapkannya (sebagai KLB) karena sudah bisa KLB," ujar Soeharsono.
Soeharsono mengatakan, ada dua indikator menetapkan KLB di suatu daerah. Pertama, jumlah kasus dua kali melebihi dari rata-rata jumlah kasus per bulan dari tahun sebelumnya. Kedua, apabila angka kematian lebih dari 50 persen.
"Dua kriteria itu sudah bisa tetapkan KLB. Tapi kembali, itu wewenang pemerintah daerah masing-masing di kabupaten dan kota," ucap Soeharsono.
Meski demikian, lanjut Soeharsono, masih mengacu Permenkes 1501/2001, apabila di suatu daerah DBD terus mewabah dan pemerintah daerah bersangkutan enggan menetapkannya sebagai KLB, pemprov berwenang mengambil alih.