Serikat Pekerja Farmasi Minta Upah Tenaga Kesehatan Sesuai UMR
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Reformasi (FSP FARKES R), Idris Idham mengingatkan agar pekerja kesehatan yang bergelut melawan covid-19 tetap diperhatikan semua pihak. Momen ini bertepatan dengan Hari Kesehatan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 7 April.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Reformasi (FSP FARKES R), Idris Idham mengingatkan agar pekerja kesehatan yang bergelut melawan covid-19 tetap diperhatikan semua pihak. Momen ini bertepatan dengan Hari Kesehatan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 7 April.
"Hal sederhana adalah, kami meminta seluruh pekerja rumah sakit harus dilindungi dengan APD yang standar," kata Idris dalam keterangan yang diterima liputan6.com, Rabu (8/4).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Selain itu, tambahan vitamin dan suplemen serta penambahan menu yang bergizi harus diberikan ke tenaga kesehatan. Mengingat pekerja di sektor kesehatan ini berisiko tinggi tertular penyakit.
Tak hanya itu, FSP FARKES R yang merupakan anggota afiliasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar para pekerja di rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik diberikan upah yang layak.
Terlebih lagi, saat ini masih banyak pekerja rumah sakit yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
"Hal yang tak kalah penting, jangan ada lagi pekerja di rumah sakit yang berstatus sebagai pegawai kontrak, outsourcing, apalagi magang, termasuk jangan mengabaikan keberadaan petugas cleaning service di rumah sakit," ujarnya.
Dengan adanya wabah Covid-19 ini, Idris menilai bahwa terbukti tenaga kesehatan adalah elemen penting untuk memerangi pandemi. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus sadar akan hak-haknya sebagai bagian dari pekerja atau buruh. Salah satunya dengan berserikat.
Buruh Minta Tetap Digaji Penuh
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono berharap para buruh yang terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap menerima gaji penuh. Ini harus dipenuhi perusahaan meski buruh tidak bekerja atau libur sebagai imbas penerapan PSBB.
"Sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh. Dengan PSBB, harapannya perusahaan segera meliburkan buruh dengan memberikan upah penuh," kata Kahar kepada liputan6.com, Rabu (8/4).
Dia menyarankan agar pemerintah terus memastikan masyarakat di area PSBB terpenuhi kebutuhan dan daya belinya. Jika tidak begitu, maka masyarakat akan kesulitan dalam menyambung hidup.
"Misalnya ojek online yang tidak mengangkut penumpang, pedagang kaki lima, maupun buruh yang tidak mendapatkan upah. PSBB menyulitkan buruh bergerak. Misalnya melakukan pembelaan terhadap yang dirumahkan tanpa upah dan yang di PHK," ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah mencegah agar pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 ini.
Reporter: Tira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)