Sering digerebek saat mesum, Perwira Polda Riau terancam dipecat
Kompol D kedapatan berselingkuh dengan wanita lain di sebuah rumah di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan
Seorang perwira menengah (Pamen) Polda Riau Kompol D, yang bertugas di Direktorat Binmas Polda Riau, masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Propam. Terkait itu statusnya pun dinaikkan dari terduga pelanggar menjadi pelanggar kode etik profesi kepolisian.
Hal itu dikarenakan Kompol D yang diduga melakukan perbuatan mesum yang ditangkap basah oleh massa dan Propam, mengaku nikah siri dengan selingkuhannya. Kompol D mengaku sudah nikah siri dengan pasangannya itu.
Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso Sik kepada merdeka.com Kamis (11/12) membenarkan hal itu, menurutnya, Kompol D pernah digerebek berkali-kali oleh massa hingga terakhir oleh Propam Polda Riau dan Polres Payakumbuh di Sumatera Barat.
"Atas pelanggaran kode etik yang dia lakukan, Kompol D terancam mendapat sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau sanksi lain berupa penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya," ujar Budi.
Menurut Budi, status pelanggar kode etik itu sama dengan status tersangka, artinya dalam hukum pidana, itu disebut tersangka, sedangkan dalam kode etik kepolisian itu status terperiksa alias pelanggar kode etik.
Sementara terkait informasi adanya ditemukan narkotika di rumah tempat Kompol D berselingkuh dengan pasangannya, Budi menjelaskan, bahwa Kompol D negatif mengonsumsi narkoba.
"Dari hasil tes urine kemarin, menunjukkan negatif. Artinya dia tidak terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba," kata Budi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, terkait status nikah siri yang menurut pengakuan Kompol D sudah dilakukan bersama pasangan wanitanya tersebut, tidak bisa dibenarkan. Karena sebagai anggota kepolisian, secara aturan dia sudah melakukan pelanggaran.
"Sesuai peraturan kementerian aparatur negara, PNS, TNI dan Polri dilarang menikah siri, artinya yang bersangkutan sudah melanggar peraturan," jelas Guntur.
Sampai sekarang, meski tidak dilakukan penahanan, Kompol D masih dalam pengawasan dan pemeriksaan. Dia juga diminta menunjukkan bukti terkait pengakuan sebelumnya, bahwa wanita yang digerebek saat itu, merupakan pasangan nikah sirinya.
"Wanita yang diduga selingkuhannya itu belum dilakukan pemeriksaan, dan bukti atas nikah siri juga belum ada, nanti kita dalami lagi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol D kedapatan berselingkuh dengan wanita lain di sebuah rumah di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Sumbar, Minggu (7/12) lalu.
Perbuatan tidak terpuji tersebut mencoreng nama baik kepolisian, bahkan sudah berulang kali Kompol D melakukan perbuatan tercela itu selama beberapa tahun belakangan, seperti di kabupaten Kuansing, Kabupaten Rohul dan lainnya. Bahkan Kompol D pernah digerebek massa berkali-kali.
Namun, pangkat Kompol yang disandangnya kerap menjadi alat kebanggaan hingga dia lolos dari amukan massa. Namun, Propam Polda Riau tidak memandang apapun pangkatnya, tetap diproses secara aturan yang berlaku.