Seskab: Presiden belum putuskan amandemen Tax Amnesty
Seskab: Presiden belum putuskan amandemen Tax Amnesty. Sejumlah pengusaha mengusulkan agar pemerintah memperpanjang periode pertama Tax Amnesty hingga Desember 2016. Mereka beralasan, pemerintah terlambat mensosialisasikan Tax Amnesty sehingga waktunya dinilai terlalu singkat.
Sejumlah pengusaha mengusulkan agar pemerintah memperpanjang periode pertama Tax Amnesty hingga Desember 2016. Mereka beralasan, pemerintah terlambat mensosialisasikan Tax Amnesty sehingga waktunya dinilai terlalu singkat.
Pemerintah menetapkan periode pertama Tax Amnesty akan berakhir pada 30 September 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan amandemen periode pertama Tax Amnesty.
"Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena kan ada 3 periode: periode September, Desember dan Maret," jelas Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Pramono menuturkan, pengusaha tidak perlu resah atas batas waktu periode pertama Tax Amnesty. Sebab, kata dia, pemerintah akan memberikan kemudahan melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Ini sudah berjalan, maka ditunggu saja. Tetapi yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui kementerian keuangan dan Dirjen pajak," jelasnya.
"Bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun, kemudian dia dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan itu dipermudah," sambung dia.