Setelah beraksi di 70 tempat,sindikat curanmor di Jateng dibekuk
Polisi turut mengamankan 11 motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Polresta Solo berhasil membekuk sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Delapan orang tersangka saat ini mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Solo. Empat di antaranya bertindak sebagai pelaku, sementara sisanya sebagai penadah.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah, mengemukakan penangkapan kedelapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut diterima selama bulan Juli hingga Agustus 2014.
"Untuk pengembangan awal, kita temukan 11 sepeda motor dari berbagai jenis. Mereka mengaku sudah melakukan pencurian yang sama di 70 tempat," ujar Iriansyah, saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/9).
Menurut Kapolresta sindikat jaringan curanmor tersebut sering beroperasi di sekitar kampus atau indekos di Solo dan sekitarnya. Di antaranya di Kost Tiga Dara Jebres, Wisma Nela dan sebuah rumah makan di JL KH Dewantoro, Jebres.
Selain menyita 11 sepeda motor, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah obeng, kunci kontak palsu serta kunci T dalam berbagai ukuran. Kunci T besar digunakan untuk mencuri sepeda motor berukuran besar, sedangkan kunci T kecil digunakan untuk mencuri sepeda motor bebek.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Ini jaringannya sangat profesional. Mereka menyiapkan plat nomor dan STNK palsu untuk mengelabui polisi," katanya.
Iriansyah mengatakan, setelah berhasil mencuri, mereka segera mengganti pelat nomor dengan pelat palsu. Sepeda motor curian tersebut selanjutnya dikirim kepada kelompok penadah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk dijual kembali.
"Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Atau lebih berat dengan ancaman 9 tahun," pungkasnya.