Setelah berlangsung 12 jam, sidang Jessica ditunda pekan depan
Sidang dilanjutkan pada 15 Agustus 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Agenda sidang mendengarkan keterangan 2 saksi ahli digital forensik ini berlangsung selama 12 jam dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 22.25 WIB.
Dua saksi ahli digital forensik yang didatangkan jaksa penuntut umum, yaitu Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto. Tak hanya itu, JPU juga mendatangkan saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang pekan lalu pun kembali dihadirkan. Mereka adalah dokter ahli forensik Slamet Purnomo dan ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi.
Usai mendengarkan keterangan Christopher, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin 15 Agustus 2016.
"Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin, tanggal 15 Agustus 2016," kata Ketua Majelis Hakim Kosworo menutup sidang hari ini.
JPU dalam sidang itu mengatakan, belum dapat menentukan ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Sebab ada perubahan waktu sidang yang semula dijadwal Kamis (11/8) besok.
"Kami koordinasi dulu (berapa orang), tergantung kesiapan mereka," kata jaksa Ardito Muwardi.
Ardito menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa ahli pada sidang selanjutnya. Namun dia tak menjelaskan, siapa saja ahli itu.