Setengah Hati Transparansi Polri di Kasus Ferdy Sambo
Sampai sekarang ini polisi masih belum juga mengungkap secara utuh motif daripada kasus yang menghilangkan nyawa seseorang. Padahal, kegiatan rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Polri sampai saat ini masih terus mengungkap kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Hingga kini, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan 7 orang tersangka yang diduga menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ).
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Meski begitu, sampai sekarang ini polisi masih belum juga mengungkap secara utuh motif daripada kasus yang menghilangkan nyawa seseorang. Padahal, kegiatan rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Belum diungkapnya motif hingga saat ini, menurut pengamat kepolisian Alfons Loemau, hal itu akan diungkapnya pada saat di persidangan. Hal ini pun juga sama apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya kalau menurut saya belum disampaikan mungkin, akan lebih ungkap dalam persidangan sesuai dengan Berita Acara kan, yang jelas perumusan Pasal 338, 340 itu kan terdiri dari unsur-unsur, perumusan unsur terpenuh," kata Alfons saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/9).
"Karena motif kan semenjak pertanyaan mengapa sampai dia bunuh kan, jawaban mengapa itu kan baru ada jawaban daripada pelaku kan. Kalau pas tidak dia tahu kita ketahui motifnya apapun, tapi orang sudah mati, ada pelaku kan gitu yang dipersangkakan," sambungnya.
Lalu, pada saat ditanyakan apakah Polri sudah transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu akan terlihat atau tampak pada saat pembuktian di persidangan.
"Kalau transparan itu kan nanti, tampak bahwa semua tahap yang dikerjakannya itu sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku kan. Karena memang sebenarnya rekonstruksi ini kan adalah hal yang untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti kan, agar jaksa. Karena setelah direkonstruksi, setelah berita acara, yang akan berhadapan di persidangan kan bukan polisi lagi kan," jelasnya.
"Jaksa berhadapan dengan pengacara daripada berbagai pihak itu, baik pengacara daripada korban dan sebagainya hakim, untuk memperjelas dengan pertanyaan-pertanyaan sejauh mana berita acara yang dibuat jadi berkas perkara itu sudah sesuai atau belum gitu loh," sambungnya.
Kapolri Belum Ungkap Seluruh Motif Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J. Sambo marah dan emosi mendengar laporan terkait istrinya tentang peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang," ungkap Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Berdasarkan laporan dari istrinya, Sambo merasa apa yang dilakukan oleh Brigadir J telah merendahkan harkat dan martabat keluarga. Namun, Kapolri Sigit belum mengungkapkan detail seperti apa peristiwa di Magelang.
"Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Sigit.
Menurutnya, motif akan lebih jelas dan terang bila kasus sudah sampai di persidangan.
"Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," kata Sigit.
(mdk/fik)