Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M
Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M. Dia mengaku berkali-kali sudah memberikan klarifikasi soal tudingan uang Rp 574 M ini. "Saya tidak pernah terima uang, itu besarnya bukan main. Saya enggak lihat wujudnya, transfernya gimana," sambungnya.
Ketua DPR Setya Novanto menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar dalam kasus proyek e-KTP. Hal ini termuat dalam dakwaan dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
Setya Novanto mengaku terkejut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Dia mengaku tak pernah menerima duit Rp 575 miliar.
"Dalam sidang tanggal 3 April, Nazaruddin bilang keterlibatan saya tidak ada. Dan saya tidak menerima Rp 574 miliar itu," kata Setnov saat menggelar jumpa pers di DPR, Selasa (18/7).
Setnov juga menyebut Andi Narogong telah memberikan keterangan dia tak terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Setnov mengaku berkali-kali sudah memberikan klarifikasi soal tudingan uang Rp 574 M ini. "Saya tidak pernah terima uang, itu besarnya bukan main. Saya enggak lihat wujudnya, transfernya gimana," sambungnya.
"Mohon ini jangan terus menerus. Jangan melakukan terus penzaliman terhadap saya," tutupnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
Fadli sebut Novanto jadi ketua DPR sampai ada kekuatan hukum tetap
Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov
Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP
Setnov minta KPK segera kirim surat penetapan tersangka kasus e-KTP
Wakil ketua DPR ajak anggota awasi proses hukum Novanto di KPK
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.