Setrika perut pembantunya, Agus Susanto diamankan petugas
Peristiwa penganiayaan, kata dia, berawal ketika korban sedang menyetrika baju di rumah kontrakan majikannya. Saat itu, Mufiatun dalam kondisi mengantuk. "Karena jengkel melihat korban mengantuk saat menyetrika, pelaku kemudian mengambil setrika tersebut untuk ditempelkan pada perut korban," katanya.
Polisi mengamankan Agus Susanto (28), pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Agus diduga melakukan penganiayaan dengan cara menyetrika perut pembantu rumah tangganya.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku yang merupakan pemilik jasa cucian merupakan warga asal Desa Ketanjungkali, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Kasus penganiayaan yang menimpa pembantunya yang bernama Mufiatun, terjadi pada awal Juni 2016 di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.
Peristiwa penganiayaan, kata dia, berawal ketika korban sedang menyetrika baju di rumah kontrakan majikannya. Saat itu, Mufiatun dalam kondisi mengantuk.
"Karena jengkel melihat korban mengantuk saat menyetrika, pelaku kemudian mengambil setrika tersebut untuk ditempelkan pada perut korban," kata Andy seperti dilansir Antara, Senin (10/10).
Pada saat kejadian, lanjut Andy, korban sempat berteriak. Namun tidak ada yang mendengar karena kejadiannya pada malam hari.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada 8 Oktober 2016 setelah mendapatkan laporan adanya tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya itu.
Untuk menyembunyikan kejadian tersebut, pelaku melarang korban keluar rumah, termasuk melarang bertemu dengan keluarganya.
"Korban memang sempat mendapatkan pengobatan karena pelaku juga memberikan obat untuk luka tersebut," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan istri pelaku, kata Andy, hingga kini istri pelaku masih sebatas saksi dan sudah dimintai keterangannya.
Agus di hadapan petugas mengakui, perbuatannya itu dilakukan karena jengkel dengan pembantunya itu.
"Siang harinya, dia sudah tidur namun saat bertugas menyetrika pada malam hari justru mengantuk," ujarnya.
Selain tertidur, kata dia, terdapat baju yang rusak karena terkena panas setrika dalam jangka yang terlalu lama.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 auat (1) (2) Undang-Undang nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban penganiayaan, saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Loekmono Hadi Kudus karena pada bagian perutnya terdapat luka bakar akibat terkena setrika.
Sedangkan Mufiatun mengaku, bekerja dengan majikannya itu sejak tiga tahun yang lalu dengan berpindah-pindah tempat dan berada di Kudus sekitar satu tahunan. Namun gaji yang diterima tidak seluruhnya dibayarkan.
"Kalaupun dibayarkan, ada potongan dengan alasan untuk membayar obat-obatan," kata Mufiatun, warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati.