Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Punya Harta Kekayaan Rp9,6 Miliar
Kekayaan Setyo Budiyanto ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)yang dilaporkan pada 1 April 2024.
Komisi III DPR memilih Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK baru. Setyo Budianto mendapat 46 suara mengalahkan calon ketua lainnya lewat mekanisme voting.
Jenderal bintang 3 Polri ini tercatat memiliki harta kekayaan Rp9,6 miliar. Kekayaan Setyo ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)yang dilaporkan pada 1 April 2024.
- Cuma Punya Satu Mobil dan Tak Ada Utang, Ketua MA Sunarto Miliki Harta Kekayaan Rp9,3 Miliar
- Harta Kekayaan Menlu Retno Naik Rp26 Miliar Selama Jadi Menteri Era Jokowi, Kini Menjadi Rp34 Miliar
- KPK Klarifikasi Laporan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
- 14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Setyo dilaporkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp7,6 miliar. Dengan rincian tanah di Kota Tangerang Selatan, Kota Makassar dan Kota Bogor.
Selain itu, Setyo tercatat memiliki empat kendaraan senilai Rp946 juta, di antaranya Sepeda RB, Vespa Piaggio, Trek RB, dan Toyota LX.
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini juga memiliki harta tak bergerak lain sebesar Rp360 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp705 juta. Setyo diketahui tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaan mantan Kapolda NTT itu sebesar Rp9,6 miliar.
DPR Pilih Setyo
Diketahui, DPR memilih Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK terpilih periode 2024-2029. Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.
Sementara voting posisi Ketua KPK yakni Setyo 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun mekanisme pemilihan menggunakan sistem voting.
"Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara. "Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan," kata Habiburokhman.