Shane Bantu Awasi Sekitar saat Mario Dandy Aniaya David, Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan?
Shane berperan mengawasi sekitar pada saat Mario melakukan penganiayaan kepada David.
Shane juga merekam aksi penganiayaan itu dengan handphonenya.
Shane Bantu Awasi Sekitar saat Mario Dandy Aniaya David, Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan?
Ahli Pidana Universitas Binus Ahmad Sofian menyebut rekan Mario Dandy, Shane Lukas dapat dikenakan pasal 55 KUHP yakni penganiayaan yang direncanakan.
Meskipun tidak ikut secara langsung dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan oleh Sofian dalam persidangan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sofian mengatakan dalam konteks pasal 55 KUHP, dapat dibuktikan dengan suatu perbuatan konkret yang dilakukan oleh masing-masing aktor adalah faktum. "Jadi pada saat faktum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkret dan perbuatan konkret itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum, di lokasi," kata Sofian di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Peran Shane Lukas
Shane berperan mengawasi sekitar pada saat Mario melakukan penganiayaan kepada David. Sekaligus merekam aksi penganiayaan itu dengan handphone. Atas dasar itu, Sofian menyebut sudah ada kontribusi konkret untuk dijerat pasal itu. Bahkan, Mario juga mendapat dorongan untuk melakukan penganiayaan dari Shane. Dia mengibaratkan dalam suatu kasus seperti pencurian, begal dan sebagainya di mana aktor utama tidak berani melakukan perbuatan itu, namun karena ada aktor lain sehingga timbul keberanian untuk melakukan tindak pidana.
"Kadang orang mewujudkan tindak pidana dalam hukum kriminologi, kalau ada temannya, ada aktor lain, ada keberanian dalam mewujudkan tindak pidana tersebut," papar Sofian.
"Ada orang-orang yang memiliki sikap mental seperti itu, ketika dia sendirian dia tidak berani mewujudkan tindak pidana tersebut," lanjut dia.
Lebih lanjut, kata Sofian, kehadiran orang lain sekalipun sekedar menonton saja dapat ditafsirkan orang tersebut berkontribusi mewujudkan tindak pidana.
Dakwaan Shane Lukas
Shane didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shane melakukan tindakan kejahatan itu bersama Mario Dandy dan wanita berinisial AG. "Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU dalam surat dakwaannya, Selasa (6/6).
Jaksa berujar, Shane turut terlibat dalam kasus penganiayaan usai diminta untuk menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Selain itu, Shane juga turut memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kejinya. "Shane Lukas mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada David Ozora dengan berkata, 'gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ujar Jaksa.Selain itu, pada saat penganiayaan, Shane bertugas untuk merekam kejadian atas permintaan dari Mario dengan handphonenya. Shane juga memantau keadaan sekitar apabila ada seorang yang melihat kejadian penganiayaan. "Bahwa saat itu saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam ke arah anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai," ucap Jaksa. Perbuatan Shane Lukas Rotua didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.