Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan alibi selama dalam persidangan.
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan. Selain itu, Mario Dandy dianggap menciptakan serangkaian kebohongan untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum.
'Penuntut umum menolak semua pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas karena tidak sesuai fakta yang terjadi. Menolak semua pembelaan kecuali sesuai dengan fakta dalam replik. Fakta di persidangan menunjukkan yang sebenarnya,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Mario Dandy hanya membeberkan fakta penganiayaan David secara parsial. Pengakuan Mario itu justru didukung sejumlah saksi dan pengacara.
Jaksa menyebut, Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David mengalami kritis.
'Terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dulu,'
ucap Jaksa.
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun
Mario Dandy membacakan nota pembelaan pada Selasa (22/8). Dalam pleidoinya, Mario mengaku kecewa dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David.
“Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,'
ujar Mario Dandy.
Mario mengaku seumur hidupnya tidak pernah bermasalah dengan hukum dan merasa bahwa umurnya masih terlalu muda untuk bijak dalam mengambil tindakan.
Menurutnya tanpa diberi hukuman penjaranya ia sudah menerima hukuman moral melalui hujatan yang diberikan kepadanya.
'Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermaslah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang,' kata Mario.
'Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,' sambung dia.
Mario mengaku, tanpa dihukum penjara pun dirinya sudah menerima hukuman moral dari masyarakat Indonesia. Bahkan, dia menyebut hampir semua kalangan menghujatnya.
'Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak, dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum,' kata dia.
'Lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya, sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga,' ucap Mario.
Atas hukuman moral yang sudah dia dan keluarga terima, Mario berharap belas kasih dari hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi dirinya dan keluarga.