Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Dalam tuntutan jaksa, tidak ada yang meringankan Mario Dandy.
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
Mario Dandy Satiyo mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Apalagi, tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu. "Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario Dandy dalam pleidoinya di PN Jaksel, Selasa (22/8).
Mario mengaku seumur hidupnya tak pernah bermasalah dengan hukum. Mario menyebut penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermaslah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang," kata Mario. "Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung dia.
Mario mengaku, tanpa dihukum penjara pun dirinya sudah menerima hukuman moral dari masyarakat Indonesia. Bahkan, dia menyebut hampir semua kalangan menghujatnya.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak, dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum," kata dia. "Lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya, sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ucap Mario.
Atas hukuman moral yang sudah dia dan keluarga terima, Mario berharap belas kasih dari hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi dirinya dan keluarga.
"Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga,"
kata Mario.
Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (10/8). "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/8). Jaksa menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. "Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa. Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario. "Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.
Jaksa mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Di antaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal. "Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.